LampungCorner.com, PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memetakan 11 kecamatan sebagai daerah rawan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Potensi pelanggaran yang diwaspadai meliputi praktik money politic, isu sara, hingga penyebaran hoaks.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan pihaknya telah mempersiapkan strategi pengawasan ketat selama proses PSU yang digelar selama 90 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah petakan daerah-daerah yang berpotensi rawan, baik dari sisi money politic, isu sara, maupun hoaks. Langkah ini dilakukan agar potensi pelanggaran bisa diminimalisir,” ujar Fatih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil pemetaan tersebut, Bawaslu menetapkan 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran sebagai wilayah rawan pelanggaran. Meski tak merinci lokasi-lokasi tersebut, Fatih memastikan seluruh wilayah tersebut akan menjadi fokus pengawasan.
“Semua kecamatan yang masuk dalam peta rawan akan mendapat perhatian khusus agar potensi pelanggaran bisa ditekan semaksimal mungkin,” jelasnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Bawaslu juga akan melibatkan masyarakat sebagaimana pada Pilkada 2024 lalu.
“Alhamdulillah, pada Pilkada 2024 masyarakat sangat aktif berperan dalam pengawasan, terbukti banyak laporan pelanggaran yang berasal langsung dari masyarakat. Kami berharap pada PSU kali ini masyarakat kembali menjadi garda terdepan pengawasan,” tambah Fatih.
Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan sinergi ini, proses PSU di Kabupaten Pesawaran bisa berjalan transparan, jujur dan adil,” tandasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
