Korupsi Gaji Honorer, Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Divonis Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terbukti menggelapkan kas dan gaji honorer, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Keputusan tersebut disampaikan langsung ketua majelis hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).

Hendro menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp173,96 juta,” papar hakim.

Uang pengganti akan diberikan kembali kepada yang berhak melalui bendara BPBD Bandarlampung paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah di Palembang

“Dengan begitu harta benda terdakwa disita, kemudian dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak ada atau tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun penjara,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun, denda Rp150 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp173,96 juta.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir lebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau tidaknya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Berita Terbaru