2 Pembacok di Diskotek Sorong Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah polisi berjaga di tempat hiburan malam Double O mengungsi usai bentrokan di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022). Foto: Olha Mulalinda/Antara Foto

Sejumlah polisi berjaga di tempat hiburan malam Double O mengungsi usai bentrokan di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022). Foto: Olha Mulalinda/Antara Foto

LAMPUNGCORNER.COM, Polisi berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi pembacokan yang berujung pembakaran diskotek di Kota Sorong, Papua Barat.

Karopenmas Div Humas Pol Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penyidik Polres Sorong Kota yang diback up oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian tersebut dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Jelang Kelulusan, Polisi Tegas Larang Konvoi dan Aksi Berlebihan

Ramadhan menegaskan, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut.

Baca Juga :  Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama

“Akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 02.00 WIT.

Sebanyak 19 orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. Di mana 18 di antaranya terbakar hidup-hidup di dalam diskotek.

 

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Jun 2026 - 22:58 WIB