Diduga Menerima Fee Miliaran Rupiah Eks Dirjen Kemendagri Ditetapkan Menjadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

LAMPUNGCORNER.COM, Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima fee miliaran rupiah terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka (Koltim) Tahun 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto mengatakan, pada awalnya Bupati Koltim Andi Merya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Andi Merya meminta bantuan untuk dikenalkan dengan Ardian kepada Laode M Syukur, untuk mengajukan dana PEN Daerah.

Laode M Syukur yang diduga sudah kenal dengan Ardian, mempertemukan keduanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa Andi Merya meminta pencairan pinjaman dana PEN Daerah sebesar Rp 350 miliar.

“Meminta agar tersangka MAN (Ardian) mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/1).

Baca Juga :  Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras

Ardian pun menyetujui hal tersebut, tetapi diduga meminta fee sebagai imbalannya. Karyoto menyebut Ardian meminta 3 persen dari total pinjaman PEN Daerah Koltim. Permintaan tersebut disampaikan kepada Laode M Syukur untuk diteruskan kepada Andi Merya.

“MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata Karyoto.

Atas permintaan tersebut, Andi Merya menyetujuinya. Pada tahap awal, Andi Merya memberikan uang senilai Rp 2 miliar melalui transfer ke rekening milik Laode M Syukur. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi dua antara Laode M Syukur dengan Andi Merya.

“Tersangka MAN (Ardian) menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta,” kata Karyoto.

Baca Juga :  HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Atas permintaan tersebut, dana PEN untuk Koltim pun disetujui untuk cair Rp 350 miliar.

“Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sementara Ardian bersama Laode M Syukur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Red

Berita Terkait

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Jelang Temu Karya, Nurul Azmi Dukung Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Gelombang Konsolidasi Relawan Pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo Terus Menguat
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:58 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Jelang Temu Karya, Nurul Azmi Dukung Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:59 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:50 WIB

Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Jun 2026 - 22:58 WIB