Diduga Hasil Pencucian Uang, KPK Sita Aset Bupati Probolinggo

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset milik bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disita KPK. Foto: KPK

Aset milik bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, disita KPK. Foto: KPK

LAMPUNGCORNER.COM, KPK telah menyita sejumlah aset milik Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Aset-aset tersebut senilai Rp 50 miliar. Diduga aset-aset itu merupakan bentuk pencucian uang yang dilakukan Puput dari hasil korupsi.

“Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput) dkk sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Ali tak merinci lebih jauh aset apa saja yang disita. Dia hanya membeberkan aset itu merupakan tanah dan bangunan serta barang bernilai ekonomis lainnya.

Teranyar, KPK menyita 6 bidang tanah dan satu rumah milik Puput. Salah satu aset yang disita yakni rumah tengah dikontrakkan kepada pihak lain. KPK meminta penghuni tersebut merawat rumah itu.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Tak berhenti sampai di situ, Ali menuturkan bahwa KPK akan terus menelusuri aset-aset Puput lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi.

“Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Ali.

“Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” pungkasnya.

Puput dan suaminya yang juga eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, merupakan tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan.

Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.

Baca Juga :  Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.

Mereka yang diduga memberi suap adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsudin.

Puput dan Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sidang tersebut masih bergulir.

 

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Jun 2026 - 22:58 WIB