LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya memutuskan Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung tetap diselenggarakan sesuai rencana semula, yakni pada 23-25 Desember 2021.
Dasarnya adalah pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada masa Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022).
Seperti dikutip dari website resmi NU, Kiai Said Aqil Siroj membacakan keputusan tersebut di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (7/12/2021).
Seperti diketahui, ketetapan Muktamar diselenggarakan 23-25 Desember ini merupakan hasil keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta pada 26 September 2021.
Ketetapan ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Namun karena rencana pemerintah pusat menetapkan PPKM Level 3 saat Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 (Nataru), waktu pelaksanaan Muktamar jadi maju-mundur.
Sebelum keputusan tersebut dibacakan, Rais Syuriyah PBNU KH Manarul Hidayat dan KH Ahmad Kafabihi Mahrus melantunkan berbagai selawat diikuti seluruh hadirin.
Pertemuan juga dihadiri para ketua dan rais syuriyah PWNU seluruh Indonesia, pengurus harian tanfidziyah dan syuriyah PBNU, lembaga dan badan otonom NU di tingkat pusat, serta Panitia OC dan SC Muktamar ke-34 NU. (*)
Red