Arief dan Evi Serahkan Draft Permohonan Pengujian Undang-undang Pemilu

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (dua tengah) mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8/2021). FOTO: Dok Juendi Leksa

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (dua tengah) mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8/2021). FOTO: Dok Juendi Leksa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Dua anggota KPU RI Arief Budiman dan Evi Novida Ginting mendatangi Mahkamah Konstitusi, untuk menyampaikan permohonan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jumat (14/8/2021).

Kedatangan kedua komisioner tersebut didampingi penasehat hukumnya, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama untuk menyerahkan langsung perbaikan dan tambahan alat bukti permohonan.

“Kami serahkan perbaikan sekaligus menambah alat bukti surat. Inii sebagai bentuk kesiapan kami menghadapi persidangan pada Senin 16 Agustus 2021 mendatang,” kata Fauzi dalam siaran tertulisnya.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Menurut Fauzi, ada beberapa hal yang disusun dengan lengkap dan jelas, dalam permohonan pengujian ketentuan pasal 458 ayat (13) UU 7/17 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon dalam UUD 1945.

Berdasarkan hal itu, pihaknya berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Hal itu dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Kemudian hilangnya mekanisme cek dan balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

“Hal itu, mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu, dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme
Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia
Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik
Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik
PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi
PGN Gandeng KSM Bangun Lebih Dari 6 Ribu Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
Atlet Lampung Diminta Jaga Semangat Untuk Tambah Medali PON, Pj Gubernur: Bukan Sekadar Tampil
Good Job! Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama 2024
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 10:22 WIB

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:05 WIB

Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 14:26 WIB

Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Jumat, 15 November 2024 - 14:17 WIB

Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:19 WIB

PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi dan Foto Kasubid Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Miris ! Ratusan Randis di Tubaba Masih Nunggak Pajak

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:11 WIB

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Dua Remaja Asal Menggala Timur Ditangkap Polres Tubaba

Selasa, 29 Apr 2025 - 16:14 WIB