LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Dua anggota KPU RI Arief Budiman dan Evi Novida Ginting mendatangi Mahkamah Konstitusi, untuk menyampaikan permohonan pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jumat (14/8/2021).
Kedatangan kedua komisioner tersebut didampingi penasehat hukumnya, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama untuk menyerahkan langsung perbaikan dan tambahan alat bukti permohonan.
“Kami serahkan perbaikan sekaligus menambah alat bukti surat. Inii sebagai bentuk kesiapan kami menghadapi persidangan pada Senin 16 Agustus 2021 mendatang,” kata Fauzi dalam siaran tertulisnya.
Menurut Fauzi, ada beberapa hal yang disusun dengan lengkap dan jelas, dalam permohonan pengujian ketentuan pasal 458 ayat (13) UU 7/17 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon dalam UUD 1945.
Berdasarkan hal itu, pihaknya berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Hal itu dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya.
Kemudian hilangnya mekanisme cek dan balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.
“Hal itu, mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu, dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih,” ungkapnya. (*)
Red
