LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemprov Lampung telah resmi mengumumkan lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Informasi lokasi dan jadwal tes SKD Pemprov Lampung telah tertuang dalam pengumuman nomor 800.1.2.2/5234/VI.04/2024 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengumuman ini terbagi dalam tiga bagian. Pertama ialah peserta SKD yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023.
Setidaknya 21 orang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai pada Pengumuman Daftar Nama Peserta Menggunakan Nilai SKD 2023.
Untuk peserta SKD yang memilih menggunakan lokasi ujian di Provinsi Lampung akan dilaksanakan di Gedung Graha Shandeiro Jl. Lintas Sumatra No.88, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung 35136.
Pelaksanaan tes SKD dimulai pada hari Jumat, 01 November s.d. Senin, 04 November 2024. Wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sesuai nomor peserta dan namanya tercantum dalam Pengumuman Pelaksanaan Tes SKD di Provinsi Lampung
Sementara itu bagi peserta SKD yang memilih lokasi diluar Provinsi Lampung yaitu Konsulat Jenderal RI/Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN/UPT BKN dan lokasi lain yang difasilitasi oleh BKN, dimulai pada hari Sabtu, 19 Oktober s.d. Selasa, 12 November 2024. Wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana nomor peserta dan namanya tercantum dalam Pengumuman Pelaksanaan Tes SKD diluar Provinsi Lampung
Untuk selanjutnya peserta SKD wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta SKD tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Materi SKD terdiri atas:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Nilai ambang batas SKD pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 untuk TWK;
2) 80 untuk TIU; dan
3) 166 untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286;
2) Nilai TIU paling rendah 60.
Larangan bagi Peserta
a. Menitipkan barang-barang berharga ditempat penitipan barang yang telah disediakan;
b. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
c. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
d. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia Selama seleksi berlangsung;
g. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
h. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
i. Merokok dalam ruangan seleksi;
j. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
k. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi bagi Peserta
a. Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap GUGUR;
b. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan, dianggap MENGUNDURKAN DIRI dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024;
c. Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian SKD (nomor peserta) / KTP Asli / Hasil cetak KTP Digital / Kartu Keluarga Asli (legalisir) / Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKD;
d. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap GUGUR dan DIKELUARKAN dari ruangan ujian dan DICORET dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS. (*)