LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah asosiasi dan himpunan pengembang perumahan di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (22/7/2025).
Rakor ini menjadi ajang penting dalam menyelaraskan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Pesawaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
*Kolaborasi antara pemerintah dan para pengembang sangat krusial agar pembangunan perumahan bagi MBR bisa berjalan maksimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Dendi dalam sambutannya.
Salah satu bahasan utama dalam Rakor ini adalah optimalisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)—skema subsidi dari pemerintah pusat untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan bunga rendah dan syarat yang terjangkau.
Dendi mengungkapkan, dari target nasional 350.000 unit FLPP yang harus tersalurkan pada 2025, baru sekitar 124.000 unit yang terealisasi hingga pertengahan tahun. Oleh karena itu, Pesawaran siap mengambil peran lebih besar.
“Pemkab Pesawaran memberikan kemudahan bagi pengembang, termasuk penyederhanaan proses perizinan. Bahkan, kami membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan rumah MBR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dendi merinci beberapa syarat penerima FLPP, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, serta penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan untuk pasangan menikah atau Rp8,5 juta untuk individu.
“Dengan kemudahan dan insentif yang kami berikan, saya harap para pengembang bisa lebih aktif dalam menghadirkan hunian terjangkau dan mendorong pembangunan permukiman yang berkelanjutan di Pesawaran,” pungkasnya.
Rakor ini turut dihadiri berbagai organisasi pengembang ternama seperti REI Lampung, ASPERI, APERSI, HIMPERA, ASPRUMNAS, PI, serta PT Perumnas Lampung, dan perangkat daerah terkait lainnya. (*)
Editor: Furkon Ari










