Cabuli 7 Murid Ngaji, Pengojek asal Kotaagung Menangis Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamorat saat konferensi pers, Senin (1/11/21). Foto: Adi

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamorat saat konferensi pers, Senin (1/11/21). Foto: Adi

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang tukang ojek asal Kotaagung, Tanggamus lantaran dugaan mencabuli tujuh anak.

Tersangka Rohman (35) ditangkap atas laporan orang tua A (9), warga Kotaagung.

Rohman dengan modus mengajar ngaji, mencabuli saat pura-pura mengajari berwudu dan tatacara buang air kecil di kamar mandi rumahnya.

Perbuatan bejat tersangka diketahui orang tua korban setelah salah satu anak bercerita kepada ibunya.

Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (1/11/2021).

“Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi,” ungkap Ramon didampingi Kasubbag Humas Iptu M Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian. Pada Minggu (8/10/2021), korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke Polsek Kotaagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 25 Oktober 2021 terlapor ditangkap,” ujar kasat.

Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap 7 orang korban yang telah menjalani visum et repertum di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dia menyatakan khilaf,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus.

Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

“Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya.

Tersangka sendiri menyatakan mengiming-imingi hadiah Al-Qur’an kepada korban, apabila benar cara wudu dan buang air kecilnya.

Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap ia dimaafkan keluarga korban maupun keluarganya sendiri.

“Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak, istri, keluarga, tetangga, saya juga minta maaf,” lirihnya.

Rohman menceritakan telah mengajar ngaji sejak 2013 setiap hari Senin.

“Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan,” akunya. (“)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru