Home / HUKUM / TANGGAMUS

Senin, 1 November 2021 - 17:02 WIB

Cabuli 7 Murid Ngaji, Pengojek asal Kotaagung Menangis Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamorat saat konferensi pers, Senin (1/11/21). Foto: Adi

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamorat saat konferensi pers, Senin (1/11/21). Foto: Adi

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang tukang ojek asal Kotaagung, Tanggamus lantaran dugaan mencabuli tujuh anak.

Tersangka Rohman (35) ditangkap atas laporan orang tua A (9), warga Kotaagung.

Rohman dengan modus mengajar ngaji, mencabuli saat pura-pura mengajari berwudu dan tatacara buang air kecil di kamar mandi rumahnya.

addgoogle

Perbuatan bejat tersangka diketahui orang tua korban setelah salah satu anak bercerita kepada ibunya.

Demikian penjelasan Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (1/11/2021).

“Berawal dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan, olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi,” ungkap Ramon didampingi Kasubbag Humas Iptu M Yusuf dan Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Rangga.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian. Pada Minggu (8/10/2021), korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke Polsek Kotaagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 25 Oktober 2021 terlapor ditangkap,” ujar kasat.

Ia menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap 7 orang korban yang telah menjalani visum et repertum di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dia menyatakan khilaf,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus.

Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandasnya.

Tersangka sendiri menyatakan mengiming-imingi hadiah Al-Qur’an kepada korban, apabila benar cara wudu dan buang air kecilnya.

Dengan nada terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap ia dimaafkan keluarga korban maupun keluarganya sendiri.

“Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak, istri, keluarga, tetangga, saya juga minta maaf,” lirihnya.

Rohman menceritakan telah mengajar ngaji sejak 2013 setiap hari Senin.

“Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan,” akunya. (“)

Red

add

Share :

267 views

Baca Juga

HUKUM

Delapan Orang Diamankan Terkait Pembakaran Mapolsek, Salah Satunya Oknum Kades?

BANDAR LAMPUNG

Sidak RSUDAM soal Dugaan Pemukulan, Komisi V Beri Tiga Rekomendasi

HUKUM

Polisi Tangkap 155 Juru Parkir Liar di Medan

HUKUM

Diduga Gagal Nikah, Pria Ini Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Dalam Sumur

HUKUM

Puluhan Remaja di Kabupaten Cianjur Terlibat Tawuran saat Sahur

HUKUM

Kasus Ardito Berlanjut, Polda Sudah Surati Para Saksi

BANDAR LAMPUNG

Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

BANDAR LAMPUNG

Aksi Simpatik PJR: Kerik Pengemudi hingga Evakuasi Ibu dan Anak di Jalur Tol