LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis sejumlah merek kosmetik mengandung zat berbahaya merkuri yang masih beredar di pasaran.
Merek kosmetik ini antara lain Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream Night, Natural 99, HN, SP Spesial UV Whitening Cream, Pemutih Dokter, Diamond cream, Ling Zhi Vitamin E, Night Cream SJ Sin Jung, dan Thabita Daily Night Cream.
Dari situs alodokter.com, masuknya merkuri ke dalam tubuh dapat menyebabkan keracunan dengan gejala insomnia, sakit kepala, fungsi kognitif dan daya ingat menurun, serta tremor.
Lalu, perubahan emosi, gangguan sensorik (termasuk gangguan melihat, mendengar, dan berbicara), menurunnya kemampuan indera perasa dan fungsi koordinasi tubuh, atrofi otot, gagal ginjal, dan memicu kanker.
Pantauan rilislampung.id (group lampungcorner.com) sebagian dari produk berbahaya ini masih dijual bebas di Bandarlampung. Seperti Temulawak New Day Night Cream dan Pemutih Dokter dapat ditemukan di emperan Pasar Tengah di Jalan Suprapto.
Penjual menyebut merek ini mempunyai dua jenis. Satu dengan hologram dan lainnya polos tanpa hologram. Penjual ini menyebutkan, harga dengan hologram Rp40 ribu. Sementara tanpa hologram Rp30-35 ribu.
“Kebanyakan beli yang ada hologramnya karena lebih cocok di kulit,” kata perempuan ini, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, penjual produk kosmetik lainnya menyebut masih banyak orang yang membeli produk kecantikan dengan merek Pemutih Dokter. Ini dikarenakan harga yang ditawarkan sangat terjangkau bagi semua kalangan.
“Satu botol krim Pemutih Dokter cuma Rp15 ribu,” tuturnya
Berbeda di toko-toko besar, merek kosmetik yang mengandung merkuri sudah lama tidak dijual. Penjaga toko kosmetik di Jalan Suprapto menjelaskan, produk ini tidak ada izin BPOM.
“Seperti Thabita Daily dan Natural 99, produk itu nggak resmi dan nggak ada BPOM-nya,” paparnya
Meski begitu, produk ini masih dapat ditemukan di pasar online.
Menelusuri aplikasi online seperti Shopee, produk Thabita New Daily Night Cream dijual dengan harga kisaran Rp50 ribu sampai Rp85 ribu.
Terpisah, Kepala Balai Besar POM Bandarlampung, Sukriadi Darma, menerangkan pihaknya akan segera melakukan rapat untuk menurunkan tim guna memantau produk berbahaya ini di lapangan.
“Kewenangan kita di daerah sama dengan pusat, penuh dan mandiri,” kata Sukriadi, Kamis (18/11/2021).
Menurut dia, pihaknya berhak memeriksa, memanggil, dan penahanan melalui Polda Lampung.
Sebab itu, ia mengimbau dan meminta kerja sama masyarakat melapor ke BBPOM Bandarlampung jika menemukan produk berbahaya beredar di pasaran. (*)
Red















