LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Empat tersangka pencurian motor dengan kekerasan dan pemberatan asal Lampung Timur (Lamtim) menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan kepala desa setempat, Jumat kemarin.
Keempatnya berinisial MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36), dan semuanya berasal dari wilayah Jabung.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta, penyerahan diri para tersangka itu setelah sebelumnya Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamtim dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jabung berupaya menangkap keempat tersangka.
“Tim sempat menggerebek tersangka berinisial Y, namun dirinya berhasil melarikan diri,” ungkap Ardian kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (2/6/2021).
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka itu menyerahkan diri ke Polda Lampung diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga.
“Para tersangka menyerahkan diri salah satunya dengan alasan takut dengan tindakan tegas kepolisian. Sebab polisi tidak segan-segan menindak penjahat yang meresahkan masyarakat,” kata Pandra, di Mapolda Lampung.
Selain takut tindakan tegas polisi, keempatnya mengaku menyerahkan diri karena dibujuk pihak keluarga dan orang tua.
Pandra menambahkan, saat melakukan pencurian, keempatnya tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam apabila korban melawan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Pandra. (*)
Red