Empat Tersangka Begal Asal Jabung Menyerahkan Diri diantar Oleh Kepala Desa dan Pihak Keluarga

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Senjata Tajam dan Senpi dari empat tersangka, Rabu (2/6/2021). FOTO: DWI DS

Barang Bukti Senjata Tajam dan Senpi dari empat tersangka, Rabu (2/6/2021). FOTO: DWI DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Empat tersangka pencurian motor dengan kekerasan dan pemberatan asal Lampung Timur (Lamtim) menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan kepala desa setempat, Jumat kemarin.

Keempatnya berinisial MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36), dan semuanya berasal dari wilayah Jabung.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta, penyerahan diri para tersangka itu setelah sebelumnya Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamtim dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jabung berupaya menangkap keempat tersangka.

Baca Juga :  Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

“Tim sempat menggerebek tersangka berinisial Y, namun dirinya berhasil melarikan diri,” ungkap Ardian kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (2/6/2021).

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka itu menyerahkan diri ke Polda Lampung diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga.

“Para tersangka menyerahkan diri salah satunya dengan alasan takut dengan tindakan tegas kepolisian. Sebab polisi tidak segan-segan menindak penjahat yang meresahkan masyarakat,” kata Pandra, di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Selain takut tindakan tegas polisi, keempatnya mengaku menyerahkan diri karena dibujuk pihak keluarga dan orang tua.

Pandra menambahkan, saat melakukan pencurian, keempatnya tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam apabila korban melawan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Berita Terbaru