Empat Tersangka Begal Asal Jabung Menyerahkan Diri diantar Oleh Kepala Desa dan Pihak Keluarga

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Senjata Tajam dan Senpi dari empat tersangka, Rabu (2/6/2021). FOTO: DWI DS

Barang Bukti Senjata Tajam dan Senpi dari empat tersangka, Rabu (2/6/2021). FOTO: DWI DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Empat tersangka pencurian motor dengan kekerasan dan pemberatan asal Lampung Timur (Lamtim) menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan kepala desa setempat, Jumat kemarin.

Keempatnya berinisial MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36), dan semuanya berasal dari wilayah Jabung.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta, penyerahan diri para tersangka itu setelah sebelumnya Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamtim dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jabung berupaya menangkap keempat tersangka.

Baca Juga :  Wagub Jihan Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan, Wujud Kepedulian Bencana Sumatera

“Tim sempat menggerebek tersangka berinisial Y, namun dirinya berhasil melarikan diri,” ungkap Ardian kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (2/6/2021).

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempat tersangka itu menyerahkan diri ke Polda Lampung diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga.

“Para tersangka menyerahkan diri salah satunya dengan alasan takut dengan tindakan tegas kepolisian. Sebab polisi tidak segan-segan menindak penjahat yang meresahkan masyarakat,” kata Pandra, di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Fasilitasi Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2025, Dorong Kepatuhan Wajib Bayar Pajak

Selain takut tindakan tegas polisi, keempatnya mengaku menyerahkan diri karena dibujuk pihak keluarga dan orang tua.

Pandra menambahkan, saat melakukan pencurian, keempatnya tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam apabila korban melawan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN
Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu, Tembus Rp3,087 Juta Per Gram
Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League
Diserbu Warga, Pasar Murah Polresta Bandar Lampung Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:17 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:08 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu, Tembus Rp3,087 Juta Per Gram

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:20 WIB

Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang

Berita Terbaru