Home / BANDAR LAMPUNG

Jumat, 9 Juli 2021 - 23:05 WIB

Eva Dwiana Kaget Bandarlampung Masuk PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Sulaiman

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Sulaiman

Bandarlampung — Terhitung mulai Senin (12/7/2021), Bandarlampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Keputusan ini diumumkan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Komandan PPKM luar Jawa-Bali, pada Jumat (9/7/2021).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku terkejut menerima informasi tersebut. Meski begitu, dia menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat.

Menurut Eva, Pemkot bersama Forkopimda Bandarlampung akan semakin gencar dan bersemangat untuk menekan mobilitas masyarakat. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak bermain-main lagi dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Tidak lagi untuk mengimbau, tapi lebih ke tindakan (penegakan aturan),” kata politikus PDI Perjuangan ini ketika dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Eva menegaskan tidak ada lagi kelonggaran selama PPKM Darurat. Pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM Darurat.

Jika sebelumnya hanya turun ke jalan protokol, Eva memastikan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung akan melakukan inspeksi mendadak hingga ke kelurahan.

“Kita akan terus melakukan komunikasi dengan Pemprov, tapi sampai saat ini belum ada instruksi, baru dari Kemendagri bahwa mulai Senin kita terapkan PPKM Darurat. Jadi, kita siap,” ujarnya.

Disinggung soal bantuan sosial selama PPKM Darurat, Eva mengaku masih menunggu mekanisme dan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Belum, kita masih nunggu mekanisme dari pusat,” tuturnya.

Adapun aturan lengkap PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Kegiatan makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Red

Share :

440 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Danbrigif 4 Marinir/BS Berganti: dari Kolonel Nawawi ke Kolonel Harry Indarto

BANDAR LAMPUNG

Sebanyak 3288 Personel Gabungan Amankan Muktamar NU

BANDAR LAMPUNG

Usai Bersih-bersih Pantai, IKWI Lampung Bagikan Ratusan Sembako ke Warga Sekitar

BANDAR LAMPUNG

Siapkan Jaringan 5G, Telkom Witel Lampung Diminta Sediakan Layanan Internet di 749 Desa

BANDAR LAMPUNG

Kembali Segel Rumah Makan, Tim P4D Dihalangi Pengelola: Tunggu Pemiliknya Pak

BANDAR LAMPUNG

DPR RI Minta Polres dan Pemkot Bandarlampung Bongkar Jaringan Manusia Silver

BANDAR LAMPUNG

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Penerbit Erlangga Beri Beasiswa kepada Anak Yatim Piatu Korban COVID-19