LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Usai melaksanakan hearing, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung meninjau pembangunan pagar tembok dan kolam penampungan ikan milik Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap.
Lokasinya persis berada di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).
Salah satu warga yang turut mengawal proses hearing, Aba, mengatakan mereka tetap meminta pagar tembok dirobohkan.
Mewakili warga, ia menilai tembok berbahaya karena bisa ambruk dan menimpa rumah warga. Selain itu, juga menutupi jalan.
“Kita tetap meminta pagar dirobohkan, itu harga mati,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung dari PKS, Sidik Efendi, menyatakan tidak melihat adanya reklamasi.
Namun untuk pembangunan tembok ia sepakat dengan warga. Ada kemiringan tembok sehingga masyarakat khawatir ambruk.
Sidik mengatakan, hasil peninjauan akan dirapatkan secara internal untuk kemudian disampaikan ke pimpinan dewan dan diteruskan ke wali kota Bandarlampung.
“Kalau harus dibongkar ya mau nggak mau dibongkar. Pemilik sudah bersedia dirobohkan, jadi bergantung keputusan wali kota nanti,” ungkapnya.
Untuk dugaan reklamasi, Sidik meminta didalami lagi agar tidak ada kesalahan. Terlebih, tanahnya milik Dinas Kelautan dan Perikanan serta Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, berdasarkan surat yang dimiliki pihakJumbo Kakap, izin penggunaan lahan hanya berlaku tiga bulan sejak pembangunan.
Sehingga apabila terus digunakan hingga sekarang jelas melanggar aturan.
“Kita menunggu intruksi wali kota. Apabila diminta untuk bongkar, kita siap,” tegasnya. (*)
Red