Harga Mati! Warga Minta Tembok yang Dibangun RM Jumbo Kakap Dirobohkan

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Usai melaksanakan hearing, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung meninjau pembangunan pagar tembok dan kolam penampungan ikan milik Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap.

Lokasinya persis berada di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Salah satu warga yang turut mengawal proses hearing, Aba, mengatakan mereka tetap meminta pagar tembok dirobohkan.

Mewakili warga, ia menilai tembok berbahaya karena bisa ambruk dan menimpa rumah warga. Selain itu, juga menutupi jalan.

“Kita tetap meminta pagar dirobohkan, itu harga mati,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung dari PKS, Sidik Efendi, menyatakan tidak melihat adanya reklamasi.

Namun untuk pembangunan tembok ia sepakat dengan warga. Ada kemiringan tembok sehingga masyarakat khawatir ambruk.

Sidik mengatakan, hasil peninjauan akan dirapatkan secara internal untuk kemudian disampaikan ke pimpinan dewan dan diteruskan ke wali kota Bandarlampung.

“Kalau harus dibongkar ya mau nggak mau dibongkar. Pemilik sudah bersedia dirobohkan, jadi bergantung keputusan wali kota nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Untuk dugaan reklamasi, Sidik meminta didalami lagi agar tidak ada kesalahan. Terlebih, tanahnya milik Dinas Kelautan dan Perikanan serta Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, berdasarkan surat yang dimiliki pihakJumbo Kakap, izin penggunaan lahan hanya berlaku tiga bulan sejak pembangunan.

Sehingga apabila terus digunakan hingga sekarang jelas melanggar aturan.

“Kita menunggu intruksi wali kota. Apabila diminta untuk bongkar, kita siap,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB