Harga Mati! Warga Minta Tembok yang Dibangun RM Jumbo Kakap Dirobohkan

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Usai melaksanakan hearing, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung meninjau pembangunan pagar tembok dan kolam penampungan ikan milik Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap.

Lokasinya persis berada di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Salah satu warga yang turut mengawal proses hearing, Aba, mengatakan mereka tetap meminta pagar tembok dirobohkan.

Mewakili warga, ia menilai tembok berbahaya karena bisa ambruk dan menimpa rumah warga. Selain itu, juga menutupi jalan.

“Kita tetap meminta pagar dirobohkan, itu harga mati,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Wagub Jihan Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung dari PKS, Sidik Efendi, menyatakan tidak melihat adanya reklamasi.

Namun untuk pembangunan tembok ia sepakat dengan warga. Ada kemiringan tembok sehingga masyarakat khawatir ambruk.

Sidik mengatakan, hasil peninjauan akan dirapatkan secara internal untuk kemudian disampaikan ke pimpinan dewan dan diteruskan ke wali kota Bandarlampung.

“Kalau harus dibongkar ya mau nggak mau dibongkar. Pemilik sudah bersedia dirobohkan, jadi bergantung keputusan wali kota nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Untuk dugaan reklamasi, Sidik meminta didalami lagi agar tidak ada kesalahan. Terlebih, tanahnya milik Dinas Kelautan dan Perikanan serta Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, berdasarkan surat yang dimiliki pihakJumbo Kakap, izin penggunaan lahan hanya berlaku tiga bulan sejak pembangunan.

Sehingga apabila terus digunakan hingga sekarang jelas melanggar aturan.

“Kita menunggu intruksi wali kota. Apabila diminta untuk bongkar, kita siap,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru