Harga Mati! Warga Minta Tembok yang Dibangun RM Jumbo Kakap Dirobohkan

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

Anggota Komisi I DPRD bersama warga meninjau lokasi, Kamis (2/9/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Usai melaksanakan hearing, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung meninjau pembangunan pagar tembok dan kolam penampungan ikan milik Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap.

Lokasinya persis berada di Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).

Salah satu warga yang turut mengawal proses hearing, Aba, mengatakan mereka tetap meminta pagar tembok dirobohkan.

Mewakili warga, ia menilai tembok berbahaya karena bisa ambruk dan menimpa rumah warga. Selain itu, juga menutupi jalan.

“Kita tetap meminta pagar dirobohkan, itu harga mati,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga :  Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung dari PKS, Sidik Efendi, menyatakan tidak melihat adanya reklamasi.

Namun untuk pembangunan tembok ia sepakat dengan warga. Ada kemiringan tembok sehingga masyarakat khawatir ambruk.

Sidik mengatakan, hasil peninjauan akan dirapatkan secara internal untuk kemudian disampaikan ke pimpinan dewan dan diteruskan ke wali kota Bandarlampung.

“Kalau harus dibongkar ya mau nggak mau dibongkar. Pemilik sudah bersedia dirobohkan, jadi bergantung keputusan wali kota nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Untuk dugaan reklamasi, Sidik meminta didalami lagi agar tidak ada kesalahan. Terlebih, tanahnya milik Dinas Kelautan dan Perikanan serta Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menerangkan, berdasarkan surat yang dimiliki pihakJumbo Kakap, izin penggunaan lahan hanya berlaku tiga bulan sejak pembangunan.

Sehingga apabila terus digunakan hingga sekarang jelas melanggar aturan.

“Kita menunggu intruksi wali kota. Apabila diminta untuk bongkar, kita siap,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Begal Sadis di Abung Selatan, Wanita Muda Terluka dan Motor Raib
Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:52 WIB

Begal Sadis di Abung Selatan, Wanita Muda Terluka dan Motor Raib

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 20:31 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WIB

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:31 WIB