LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Perasaan hati Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan itu, bisa jadi sedang tidak menentu.
Mengapa demikian? Soalnya, hari ini, Rabu (19/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas perkara korupsi, dimana dirinya menjadi terdakwa, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme,” suara JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho saat mulai membacakan tuntutannya, dalam agenda sidang lanjutan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang.
Dari balik layar virtual karena tidak hadir langsung ke ruang pengadilan, Hermansyah harus menerima kenyataan mendengar KPK menuntutnya selama tujuh tahun penjara. Sambil tertunduk lesu, raut wajahnya tampak lemas saat mendengarnya.
Selesai tuntutan tujuh tahun penjara saja? Ternyata belum.
Selain itu Hermansyah juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp5 miliar dan Rp50 juta.
“Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana 2 tahun kurungan penjara,” tegas Taufik menutup tuntutannya.
Lengkap sudah tuntutan hukuman bagi Hermansyah, terdakwa kasus korupsi itu.
Tuntutan itu, menurut Taufik berdasarkan pertimbangan tim JPU yang menilai, terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara korupsi di Lamsel.
Terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)
Red