Hermansyah Hamidi Tertunduk Lemas Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Hermansyah Hamidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

Suasana pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Hermansyah Hamidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungPerasaan hati Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan itu, bisa jadi sedang tidak menentu.

Mengapa demikian? Soalnya, hari ini, Rabu (19/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas perkara korupsi, dimana dirinya menjadi terdakwa, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme,” suara JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho saat mulai membacakan tuntutannya, dalam agenda sidang lanjutan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang.

Dari balik layar virtual karena tidak hadir langsung ke ruang pengadilan, Hermansyah harus menerima kenyataan mendengar KPK menuntutnya selama tujuh tahun penjara. Sambil tertunduk lesu, raut wajahnya tampak lemas saat mendengarnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Selesai tuntutan tujuh tahun penjara saja? Ternyata belum.

Selain itu Hermansyah juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp5 miliar dan Rp50 juta.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana 2 tahun kurungan penjara,” tegas Taufik menutup tuntutannya.

Lengkap sudah tuntutan hukuman bagi Hermansyah, terdakwa kasus korupsi itu.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Tuntutan itu, menurut Taufik berdasarkan pertimbangan tim JPU yang menilai, terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara korupsi di Lamsel.

Terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Red

Berita Terkait

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB