Hermansyah Hamidi Tertunduk Lemas Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Hermansyah Hamidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

Suasana pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Hermansyah Hamidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungPerasaan hati Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan itu, bisa jadi sedang tidak menentu.

Mengapa demikian? Soalnya, hari ini, Rabu (19/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas perkara korupsi, dimana dirinya menjadi terdakwa, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme,” suara JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho saat mulai membacakan tuntutannya, dalam agenda sidang lanjutan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang.

Dari balik layar virtual karena tidak hadir langsung ke ruang pengadilan, Hermansyah harus menerima kenyataan mendengar KPK menuntutnya selama tujuh tahun penjara. Sambil tertunduk lesu, raut wajahnya tampak lemas saat mendengarnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung

Selesai tuntutan tujuh tahun penjara saja? Ternyata belum.

Selain itu Hermansyah juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp5 miliar dan Rp50 juta.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana 2 tahun kurungan penjara,” tegas Taufik menutup tuntutannya.

Lengkap sudah tuntutan hukuman bagi Hermansyah, terdakwa kasus korupsi itu.

Baca Juga :  Wagub Lampung Apresiasi Rektor Universitas Teknokrat Terkait Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru

Tuntutan itu, menurut Taufik berdasarkan pertimbangan tim JPU yang menilai, terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara korupsi di Lamsel.

Terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Red

Berita Terkait

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan
Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab
Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah
Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok
Ditemani Rektor Teknokrat, Mantan Pj Gubernur Lampung Doa Syukuran Haji di Masjid Al Hijrah Kotabaru
Tinjau PSU, Gubernur Puji Partisipasi Masyarakat Pesawaran
WTP Sebelas Kali Jadi Bukti Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:23 WIB

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:32 WIB

Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:19 WIB

Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah

Senin, 26 Mei 2025 - 19:29 WIB

Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok

Berita Terbaru

Monev DD oleh Tim Kecamatan TBT

TULANGBAWANG BARAT

Camat TBT Mulai Monev DD Tahap I, Pastikan Realisasi Sesuai Rencana

Senin, 16 Jun 2025 - 12:58 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kejari Lamtim Musnahkan Narkoba, Senpi dan Sajam

Senin, 16 Jun 2025 - 12:36 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tekankan Loyalitas dan Prestasi

Senin, 16 Jun 2025 - 10:54 WIB