Hermansyah Hamidi Tertunduk Lemas Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Hermansyah Hamidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

Suasana pembacaan tuntutan hukuman terdakwa Hermansyah Hamidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021). Foto: M. Iqbal

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Perasaan hati Hermansyah Hamidi, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan itu, bisa jadi sedang tidak menentu.

Mengapa demikian? Soalnya, hari ini, Rabu (19/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas perkara korupsi, dimana dirinya menjadi terdakwa, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme,” suara JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho saat mulai membacakan tuntutannya, dalam agenda sidang lanjutan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang.

Dari balik layar virtual karena tidak hadir langsung ke ruang pengadilan, Hermansyah harus menerima kenyataan mendengar KPK menuntutnya selama tujuh tahun penjara. Sambil tertunduk lesu, raut wajahnya tampak lemas saat mendengarnya.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Selesai tuntutan tujuh tahun penjara saja? Ternyata belum.

Selain itu Hermansyah juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp5 miliar dan Rp50 juta.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana 2 tahun kurungan penjara,” tegas Taufik menutup tuntutannya.

Lengkap sudah tuntutan hukuman bagi Hermansyah, terdakwa kasus korupsi itu.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Tuntutan itu, menurut Taufik berdasarkan pertimbangan tim JPU yang menilai, terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam perkara korupsi di Lamsel.

Terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru