Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) Honda Beat BE 8202 GE milik korbannya Subagio (43), ditangkap anggota Polsek Limau, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Mat Surizal (38) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul jam 14.00 WIB di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur,” kata Oktafia, Selasa (13/7/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

“Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Subagio, pencurian terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya di Dusun Galih Nantung, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Tersangka Mat Surizal mengakui pencurian, dengan cara masuk ke rumah korban, lalu merusak kontak motor menggunakan kunci letter T, namun kunci T tersebut telah dibuang pelaku di perkebunan Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan
Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor
Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Batin Mangunang Kota Agung
Aspri Hotman Paris Hutapea bersama Ketua Bappilu Partai Gerindra, sambangi Kediaman Korban Pemerkosaan diLampura
Penuhi modal nikah, Residivis Kembali dibekuk Polisi
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Pj Bupati Tanggamus Hadiri Kegiatan GPM di Pekon Dadapan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:00 WIB

Bunda Dewi Senam Akbar Bersama Ribuan KBBD di Rest Area Pugung

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:34 WIB

Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Satu Pelaku Curanmor

Berita Terbaru