Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) Honda Beat BE 8202 GE milik korbannya Subagio (43), ditangkap anggota Polsek Limau, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Mat Surizal (38) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul jam 14.00 WIB di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur,” kata Oktafia, Selasa (13/7/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.

Baca Juga :  MPR RI Reses di Lampung, Sosialisasi Empat Pilar dan Pagelaran Pentas Seni Budaya

“Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Subagio, pencurian terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya di Dusun Galih Nantung, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan

Tersangka Mat Surizal mengakui pencurian, dengan cara masuk ke rumah korban, lalu merusak kontak motor menggunakan kunci letter T, namun kunci T tersebut telah dibuang pelaku di perkebunan Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda
Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor
Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang
GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN
Terdiam! Dinas PU Bandar Lampung Hiraukan Kualitas Buruk Proyek Drainase Jalan Untung Suropati
Kecelakaan Mobil Tabrak Tiang Listrik, Satu Korban Tewas Seorang Polisi
Proyek Drainase Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Sudah Hancur, Kontraktor Diduga Curangi Volume Material
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:29 WIB

Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:21 WIB

Viral! Mahasiswa Unila Jadi Pemetik Curanmor

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:13 WIB

Peduli Bencana Banjir Sumatera, Brimob Lampung Bangun Sumur Air Bersih di Padang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:51 WIB

GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:27 WIB

Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPD GRANAT Lampung Gelar Workshop dan Orientasi P4GN

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB