Home / HUKUM / TANGGAMUS

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:29 WIB

Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) Honda Beat BE 8202 GE milik korbannya Subagio (43), ditangkap anggota Polsek Limau, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Mat Surizal (38) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul jam 14.00 WIB di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur,” kata Oktafia, Selasa (13/7/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.

“Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Subagio, pencurian terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya di Dusun Galih Nantung, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.

Tersangka Mat Surizal mengakui pencurian, dengan cara masuk ke rumah korban, lalu merusak kontak motor menggunakan kunci letter T, namun kunci T tersebut telah dibuang pelaku di perkebunan Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red

Share :

355 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Dugaan Penggeroyokan di Kampus, UIN RIL Bentuk Tim Investigasi

BANDAR LAMPUNG

Selain Oknum Polisi Tuba, 4 Anggota Polres Metro juga Terjaring OTT

HUKUM

Kejar-kejaran Dengan Polantas, Sempat Todongkan Senpi ke Ibu dan Anak, Akhirnya Dua Pemuda Diringkus

BANDAR LAMPUNG

Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

HUKUM

Pencuri 1.245 HP Xiaomi Ditangkap di Lampung

HUKUM

Rohien Kabur Setahun Usai Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Bikin Miris

BANDAR LAMPUNG

Tok! Syahroni Divonis Empat Tahun Penjara

HUKUM

Perwira Polda Gorontalo AKBP Beni Tewas Ditembak Tahanan Narkoba