Hilangkan Barang Bukti, Tersangka Curat Buang Kunci T ke Kebun

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

Tersangka setelah ditangkap polisi, Selasa (13/7/2021). Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) Honda Beat BE 8202 GE milik korbannya Subagio (43), ditangkap anggota Polsek Limau, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Mat Surizal (38) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Minggu 11 Juli 2021 sekitar pukul jam 14.00 WIB di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur,” kata Oktafia, Selasa (13/7/2021).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

“Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Subagio, pencurian terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya di Dusun Galih Nantung, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Tersangka Mat Surizal mengakui pencurian, dengan cara masuk ke rumah korban, lalu merusak kontak motor menggunakan kunci letter T, namun kunci T tersebut telah dibuang pelaku di perkebunan Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru