LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Febri Dika bin Basirudin (26) di rumahnya, Desa Gunungsugih Kecil Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim).
Ia ditangkap lantaran diduga memerkosa Bg di atas kapal saat berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Selasa (26/10/2021).
Perbuatan ini ia lakukan di dalam travel jenis Nissan Evalia nopol BE 1320 AMK sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, tersangka adalah supir travel jurusan Bekasi-Lamtim.
“Tersangka melakukan perbuatannya setelah penumpang travel turun, hanya tersisa korban,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni.
Kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur KSKP langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Lampung Selatan bersama sejumlah barang bukti.
Yakni mobil dimaksud, celana panjang dan jilbab warna hitam, baju putih kombinasi ungu, celana dalam warna biru, baju warna hitam, dan bra warna hijau.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. (*)
Red
