LAMPUNGCORNER.COM, LAMPUNG UTARA – Sejumlah kalangan mempertanyakan mekanisme dan dasar DPRD Lampung Utara yang telah memutuskan tiga nama kandidat calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara menggantikan Budi Utomo yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir Desember ini.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Poltik Lampung Utara, Karjuli Ali, S.H yang mempertanyakan soal mekanisme dan dasar DPRD yang telah mengantongi tiga nama calon Pj.Bupati Lampung Utara.
Menurut Karjuli, terdapat salah satu calon kandidat Pj.Bupati yakni Lekok yang juga Seketaris Daerah (Sekda) Lampung Utara dianggap kurang tepat menjadi salah satu kandidat.
Karjuli menilai Lekok memiliki masalah yang berkaitan dengan hukum. Selain itu, Lekok juga tersangkut pelanggaran disiplin.
”Saya prihatin atas pengusulan nama Lekok menjadi salah satu kandidat pj bupati. Atas dasar apa DPRD memilih Pak Lekok?. Sedangkan dia (Lekok, Red) adalah pejabat yang sedang memiliki masalah. Meskipun kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Namun, apapun itu kami tetap menghormati keputusan DPRD,” ucap Karjuli ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (3/12/2023).
Terkait nama Lekok muncul sebagai kandindat calon Pj. Menurut Karjuli, dewan terkesan memaksakan dan apakah dewan tidak tahu atau melihat perkembangan soal Lekok yang sudah menjadi rahasia umum tengah bermasalah.
”Saya sangat sedih, ada apa di DPRD Lampung Utara?,” tanya Karjuli.
Sedangkan untuk dua nama birokrat calon Pj. Bupati Lampung Utara yaitu Aswarodi dan Rizki Sofyan ia tidak mempersoalkan.
”Untuk keduanya (Aswarodi dan Rizki Sofyan) bahkan Pak Lekok pun dari segi kepangkatan cukup memadai. Semua telah ditetapkan DPRD dan harus kita hormati,” tutur Karjuli.
Meski begitu, lanjut Karjuli proses tahapan untuk Pj. Bupati Lampung Utara tetap ditentukan ke Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). Ia yakin Mendagri memiliki penilaian dalam menentukan siapa yang layak atau tidak menjadi Pj. Bupati Lampung Utara.
Sementara itu tokoh masyakarat yang juga tokoh adat dari Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Utara, Iwan Setiawan Alihasan Puncak tidak mempersoalkan tentang usulan tiga nama Pj. Bupati Lampung Utara oleh DPRD Lampung Utara. Menurut dia itu sudah menjadi kewenangan dewan.
”DPRD Lampung Utara hanya mengusulkan. Hasilnya ditentukan oleh Gubernur dan Mendagri. Pasti keduanya punya penilaian sediri,” kata Kiay Iwan panggilan akrabnya.
Terkait soal Lekok, Kiyai Iwan hanya mengetahui yang bersangkutan mendapat teguran disiplin oleh Gubernur.
”Kalau Pak Lekok, saya mendengar jika ia mendapat teguran dari gubernur tidak cakap dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sekda,” ungkp Iwan Setiawan.
Sebagai tokoh masyarakat Iwan Setiawan berharap sosok yang layak menjadi Pj. Lampung Utara adalah sosok yang mumpuni dan dapat menjembatani kondisi Lampung Utara yang tengah carut marut.
”Saya berharap agar yang menjadi Pj. Lampung Utara adalah sosok yang bisa membaca karakter dan situasi di daerah ini yang dalam kondisi “kusuk memuk” (carut marut),” tegas Iwan Setiawan.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Lampung Utara menggantikan Budi Utomo yang akan habis masa jabatannya di akhir Desember 2023 ini.
Ketiga nama tersebut yaitu Seketaris Daerah Pemkab Lampung Utara Lekok, Aswarodi yang kini sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Riski Sofyan yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyebut usulan tiga nama itu berdasarkan tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian tentang usulan pejabat bupati/wali kota.
Wansori melanjutkan setelah surat diterima, DPRD menggelar rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD setempat. Dari itu, pihaknya memutuskan 3 nama calon Pj.Bupati Lampung Utara untuk selanjutnya disetorkan ke Mendagri.
”Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan, ada tiga nama yang kami usulkan ke Mendagri. Insyaallah, Senin (4/12/2023) kita kirim tiga nama tersebut,” ungkap ujar Wansori, Minggu (3/12/2023).
Seperti diketahui, duet kepemimpinan Budi Utomo dan Ardian Saputra sebagai Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Hal itu mengacu kepada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Surat itu sendiri ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi surat yaitu tentang usul nama calon penjabat bupati/ wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.
Surat itu yang menyebutkan akhir masa jabatan (AMJ) Budi-Ardian 31 Desember 2023 itu, telah diterima Sekretaris DPRD Lampura, Eka Dharma Tohir.
Sementara itu Sekda Lekok ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya sekitar pukul 16.57 WIB Minggu (3/11/2023) tidak aktif. Begitu juga pesan singkat melalui whatshap juga belum dijawab. (Fur/Red)