Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rosdiana lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di bulan ke-dua tahun 2024, Jumat, (9/2/2024).
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung itu dihadiri sejumlah perangkat desa tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan.
Dalam kesempatan tersebut mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan tetap terjaga dengan tertib,tentram dan saling melindungi antar sesama,” ucap Legislatif Dapil V dari Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam arahannya.
Menurutnya tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi menjaga Ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi.