LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Lima anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan Ahmad Arifin di Kemiling, Bandarlampung mendapat penilaian (assessment) psikologis.
Penilaian dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lampung, Jumat (22/10/2021).
Adapun tujuan dari assessment ini untuk menambah bukti dalam proses penyidikan Polresta Bandarlampung.
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lampung, Amsir, mengungkapkan assessment berdasar rujukan dari Polresta Bandarlampung.
“Kemungkinan sampai sore baru selesai. Assesment psikologis ini dilakukan psikolog klinis UPTD PPA Lampung,” paparnya.
Menurut dia, para psikolog bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan ke depan. Juga mengawal proses hukum, termasuk melakukan pendampingan.
“Tapi dengan catatan bila diizinkan oleh orang tua korban. Pendampingan berupa konseling dan trauma healing,” paparnya.
Ia mengatakan, UPTD PPA Lampung siap memberikan upaya yang terbaik untuk para korban kekerasan perempuan dan anak.(*)
Red
