LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomani memerintahkan Dosen Pendidikan Agama Unila Mualimin untuk membuat kwitansi fiktif guna memanipulasi uang suap pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Fakta tersebut terungkap dalam persidangaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis (26/1/2023), ketika JPU KPK menampilkan bukti data pemberi dan nominal uang yang diberikan.
Dalam bukti tersebut jumlah uang yang diberikan berbeda dengan jumlah di kwitansi yang buat oleh Mualimin.
Mualimin mengatakan, memang data tersebut tidak sesuai dengan besar uang yang diberikan.
“Seperti Pak Mukri misalnya, yang benar beliau ngasih Rp400 juta, tapi di kwitansi ditulis Rp300 juta,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dari data nama dan jumlah uang tersebut, ada yang benar-benar memberi dan ada yang tidak memberi.
“Jadi data itu palsu, karena ada yang sudah ngasih dan ada juga yang belum. Data dibuat oleh Rudi, saya yang buat kwitansi,” ujarnya.
Mendengar keterangan tersebut, JPU menanyakan, mengapa jumlah tersebut berbeda, dan kenapa pemberian uang pada 2021, sementara kwitansi baru dibuat sekarang?
“Kwitansi dibuat setelah diperiksa KPK, jumlah diubah diperintah oleh Karomani, seoalah-olah agar bisa dilegalkan,” ujarnya.
Menurut Mualamin, dirinya diperintah terdakwa Karomani untuk membuat kwintasi, agar pembangunan LNC itu terlihat dari sumbangan para dosen, bukan dari mahasiswa
“Iya, itu perintah bapak (Karomani), nggak tau buat apa,” tandasnya. (*)
red
