Mencuri Boneka Doraemon 2 Pria di Pontianak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Polisi menangkap dua pria yang terlibat pencurian boneka Mini Mouse dan Doraemon di bekas gedung Funtastic World di Pontianak Utara, Senin 21 Februari 2022. Pria berinisial Ar dan Tg tersebut kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi menceritakan, keduanya ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penyelidikan, dengan melihat rekaman CCTV di lokasi pencurian.

“Dari interogasi singkat, para tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang di Ruko Funtastic World yang merupakan ruko kosong, yang beralamat di Jalan Gusti Situt Mahmud Gang Karimata II, Siantan Tengah, Pontianak Utara, pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022, sekira Pukul 15.00 WIB,” kata Suryadi kepada wartawan, Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Dari para tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 boneka, kabel tembaga untuk pendingin ruangan, serta peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian itu.

Baca Juga :  Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras

“Kedua tersangka masuk ke ruko dengan melalui ventilasi ruko yang sudah mereka rusak. Kemudian mereka mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain satu set komputer, berbagai boneka dari sebuah rak lemari, AC, dan 15 bola lampu. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 11 juta,” terang Suryadi.

Ia menabahkan, kedua tersangka akan kenakan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Senin, 8 Jun 2026 - 22:58 WIB