LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sebelumnya, Nadiem menyebutkan bahwa ada 12 daerah di Indonesia yang Pemdanya melarang PTM.
Untuk Lampung beberapa Pemda yang masih melarang PTM adalah Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Utara, Waykanan, Pesawaran, Tulangbawang, dan Mesuji.
Menurut Deni, bisa saja melaksanakan PTM terbatas atau pendidikan jarak jauh (daring) untuk wilayah PPKM Level 3 di Lampung, sesuai instruksi Mendikbudristek.
Namun saat ini Lampung sedang fokus menurunkan angka kematian akibat covid-19. Apalagi 13 daerah di Lampung baru lepas dari zona merah dan masuk zona oranye.
“Menurut saya belum tepat melakukan PTM di Lampung, karena kondisi covid-19 masih mengkhawatirkan sebab hampir seluruh kabupaten dan kota di Lampung masih berstatus zona oranye,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung ini, Selasa (24/8/2021).
Deni mengungkapkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, soal kesiapan PTM di Lampung. Hasilnya, Lampung sebenarnya sudah sangat siap melakukan PTM.
Namun, karena situasi penyebaran covid-19 dan angka kematian masih tinggi, maka pelaksanaan PTM tertunda dan perlu peninjauan ulang.
“Sebenarnya 28 Juli lalu kita sudah siap tatap muka,” tukasnya.
Ia berharap, Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengatasi penyebaran covid-19 sehingga bisa masuk ke zona kuning hingga zona hijau, agar segera dapat melaksanakan PTM.
“Tetapi sesungguhnya keselamatan masyarakat Lampung itu adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (*)
Red
