Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Selasa, 8 Juni 2021 - 11:02 WIB

Polisi Tangkap 124 Tersangka C3 dalam 12 Hari, 41 di Antaranya Ditembak

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung- Ultimatum keras Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno ternyata cukup efektif untuk memecut semangat jajarannya.

Jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus C3. Yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam ungkap kasus tersebut, Polda Lampung telah menangkap 124 tersangka dalam tempo 12 hari terhitung sejak 18 Mei sampai 30 Mei 2021.

Dari 124 tersangka, 41 orang di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran para pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.

Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurita menyebut ada empat tersangka yang menyerahkan diri ke petugas. Yakni YE, SL, RI dan KD.

“Untuk barang bukti dari kasus curat dan curas termasuk ada 11 senjata rakitan (senpi) dan 7 senjata tajam (sajam),” kata Ardian dikutip dari laman rilis.id (group lampungcorner.com), Selasa (8/6/2021).

Ia juga menyinggung kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, merupakan miskomunikasi pihak keamanan.

“Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar keamanan bisa diciptakan dengan bersama-sama,” ujarnya.

Ardian menambahkan bahwa keamanan harus dilakukan bersama-sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Karena menurutnya, polisi merupakan bagian dari masyarakat.

“Kita ciptakan keamanan dengan baik, polisi merupakan bagian masyarakat. Mari kita gotong royong agar tercapai kenyamanan bersama sehingga menciptakan keamanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ardian menyatakan bahwa tingkat keamanan kepolisian sampai ke tingkat desa. Ia berharap agar masyarakat bisa melaporkan jika melihat tindak kejahatan kepada pihak keamanan atau polisi terdekat.

“Keamanan masyarakat (Kamtibmas) itu merupakan tempat laporan masyarakat. Saat ini, yang dibutuhkan adalah kerja sama atau gotong royong, kalau ada informasi tolong sampaikan ke pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti. Kalau masyarakat tidak melapor maka polisi juga akan terbatas untuk menindak kejahatan, sehingga polisi tidak mampu untuk mengakomodir itu semua,” pungkasnya. (*)

Red

Share :

379 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Tak Berizin, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa di Tugu Adipura

BANDAR LAMPUNG

Di Tengah HUT ke-22 Apeksi, Pekerja Kebersihan Demo Tuntut Upah Dibayar

BANDAR LAMPUNG

Pj. Gubernur Samsudin Didampingi Sekdaprov Fahrizal dan Jajaran Pejabat Tinggi Pratama Kunjungi DPRD Lampung

BANDAR LAMPUNG

Wow! Anggaran Pilkada Serentak 15 Kabupaten/Kota di Lampung Rp1,4 Triliun

BANDAR LAMPUNG

Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Lebih dari Dua

BANDAR LAMPUNG

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris Kelompok Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung

BANDAR LAMPUNG

Sedang Kunker, Sekwan Belum Tahu Soal Usulan Pj Gubernur Lampung Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Iskardo P Panggar Terpilih Jadi Ketua Bawaslu Lampung Periode 2022-2027