LAMPUNGCORNER.COM, Menggala – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 harus kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).
“Hari Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran upal,” kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap ini, lanjut AKP Wido, merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu hari Senin (6/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas.
Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.
“Upal sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai,” jelas AKP Wido.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. Upal tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.
Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (ALS)
Red