PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Lahan dan Bangunan di Jalan Rambutan Pasir Gintung

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengngkut barang-barang milik warga yang rumahnya ditertibkan, Selasa (28/11/2023). Foto: Sulaiman

Petugas dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengngkut barang-barang milik warga yang rumahnya ditertibkan, Selasa (28/11/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan milik KAI yang berlokasi di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Selasa (28/11/2023).

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016.

Berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI. Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertipikat pada lahan seluas 1.460 m2.

Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut. Dengan dasar dari sertipikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart,” ujarnya.

Atas pengajuan gugatan tersebut PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

“Kita telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban,” ujarnya.

Menurutnya Pada tahun 2019 KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut.

KAI juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022.

“Pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan Surat Peringatan (SP). Tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut,” katanya.

Meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertipikat yang dimiliki penghuni aset KAI tersebut yang artinya jelas aset merupakan milik KAI,” tambah Zaki.

Meski demikian, KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban tersebut.

“KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB