LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Lima orang yang diduga anggota geng motor di Bandarlampung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (12/9/2022).
Mereka tersandung kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yakni dua celurit, dua parang, tiga pedang, satu gear sepeda motor, dan satu knuckle.
Lima orang ini adalah Ade Candra (29), warga Way Kandis, JA (17) warga Tanjungraya, MAR (17), warga Tanjungkarang Timur, HEP (16) dan NI (17), keduanya warga Tanjungkarang Barat.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, menjelaskan lima orang ini diamankan bersama 41 remaja yang rata-rata masih pelajar, Minggu (11/9/2022).
Mereka terjaring dalam patroli di Jalan Teuku Umar, ZA Pagar Alam, P. Antasari, Gajah Mada, Kesehatan Pahoman, Hi Umar Durian Payung.
Selain lima orang itu, polisi memanggil orang tua puluhan remaja lainnya dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung.
Sebab, yang bertanggung jawab untuk mengatasi kenakalan remaja bukan hanya kepolisian.
“Tapi, sekolah dan orang tua juga harus punya andil di situ,” ungkapnya (*)
Red