LampungCorner.com, TUBABA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tahun anggaran 2025, disahkan.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tubaba dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Raperda APBD tahun anggaran 2025, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung 24 dari 35 anggota DPRD termasuk, Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II. Kemudian, Pj.Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta para Camat atau yang mewakili.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Tubaba Anggaran 2025 pada hari ini,” kata Pj. Bupati Firsada.
Firsada mengatakan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Raperda 2025 tersebut, akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD yang menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh OPD.
“Saya berharap kita dapat bersama-sama untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan seluruh kebijakan program dan kegiatan yang tercantum pada Raperda tentang APBD 2025 yang telah disepakati ini, agar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sehingga bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba,” pungkasnya.
Diketahui, secara garis besar Raperda tentang APBD Kabupaten Tubaba 2025 terdiri atas hal-hal sebagai berikut;
Pertama, Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp.976.188.491.638,00. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp68.596.453.613,00, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp907.592.038.025,00.
Kedua, Belanja Daerah. Jumlah Belanja pada Raperda tentang APBD Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2025 sebesar Rp.971.995.712.638,00, yang terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp.624.932.278.750,00, Belanja Modal sebesar Rp183.892.351.654,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.000.000.000,00, dan Belanja Transfer Rp162.171.082.234,00.
Ketiga, Pembiayaan Daerah. Target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp9.807.221.000,00. Sedangkan, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.14.000.000.000,00. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari