Lantaran sakit hati terhadap suami menolak ajakan pisah rumah, dan ibu mertua sering jelekkan dengan tetangga. Terduga pelaku LS (21) tega hilangkan nyawa TP (2) dengan membekap pakai bantal dan benturkan kepala korban hingga meningga.
Tragedi pembunuhan anak tersebut terjadi di Tiyuh (Desa) Margo Mulyo, RT13 RW5 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, pada 12 November 2021 beberapa pekan lalu.
Menurut Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi saat menggelar jumpa pers di halaman mako Polres setempat mengatakan.
berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 408 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 November 2021, terkait kasus pembunuhan anak berinisial TP (2) di Tiyuh Margo Mulyo, tim Polres Tubaba telah melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku SL (21) yang merupakan ibu tiri korban
“Kronologis pembunuhan tersebut terjadi tanggal 12 November 2021 lalu sekitar pukul 19.00 Wib – 21.00 Wib. Awalnya pelapor DS (27) merupakan ayah kandung korban tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara korban meninggal dunia karena pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut, lantaran pelapor sedang berada di perjalanan dan pulang sudah larut malam.” Kata Kapolres
Kamis (16/12/2021) pukul 11.00 Wib.
Lanjut dia, pelapor hanya mengetahui jika korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar pada tanggal 13 November sekitqr pukul 08.00 Wib. Pada saat itu pelapor curiga terhadap korban yang tidur tidak kunjung bangun, kemudian pelapor melihat darah keluar dari mulut, hidung, mata dan telinga.
“Korban sempat dibawa ke RS.Asyifa, kemudian dokter mengatakan telah meninggal dunia, dan keluarga pun langsung melakukan proses pemakaman. Namun, atas kejadian dan dorongan dari keluarga juga lingkungan sekitar, akhirnya ayah korban melaporkan ke Mapolres Tubaba untuk ditindaklanjuti.” Paparnya
Dari laporan itu, kepolisian langsung turun lapangan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pembongkaran makam untuk otopsi dan tes DNA, hingga akhirnya penangkapan tersangka yang tidak lain ternyata ibu tiri korban.
“Dari keterangan tersangka, dan motifnya melakukan pembunuhan itu karena dirinya mengalami konflik keluarga, sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertua dan kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekannya kepada tetangga.” Jelasnya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan saksi ahli hingga otopsi, korban meninggal dengan cara dibekap dan terdapat benturan di kepala serta cakaran di bagian wajah korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas peristiwa itu, terduga tersangka dijerat pasal 80 Ayat 3, jo pasal 76 C perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun atau denda paling banyak 3 miliar, pasal 338 KUHPidana 15 tahun penjara, hingga pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Tegas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Bantal, 1 Guling, 1 Helai Handuk, Pakaian Korban, Pakaian Pelaku, dan 1 Kotak Handphone beserta isinya.
“Dengan hasil ungkap kasus ini, maka penyidik memastikan terduga tersangka benar-benar telah memenuhi unsur pidana sebagaimana jeratan pasal-pasal tersebut.” Imbuhnya. (Drn)
