Home / HUKUM / LAMPUNG SELATAN

Senin, 24 Mei 2021 - 14:51 WIB

Samurai Bersejarah Diklaim Seharga Rp3 Miliar Dicuri Tetangga

Tersangka Indra usai ditangkap dan diberi tembakan pada kaki karena merampok rumah tetangga,Senin (24/5/2021). Foto: Ahmad Kudry

Tersangka Indra usai ditangkap dan diberi tembakan pada kaki karena merampok rumah tetangga,Senin (24/5/2021). Foto: Ahmad Kudry

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanMengetahui rumah tetangganya tidak ditempati, Indra Juliansyah mengambil kesempatan. Warga Jalan Pratu M.Amin, Kalianda, Lampung Selatan itu mengajak beberapa rekannya untuk merampok di rumah Hasanudin.

Tak tanggung-tanggung, komplotan perampok itu menggunakan mobil jenis pikap untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah. Bahkan, mereka dengan leluasa mengangkut barang-barangnya dengan mencicil.

“Para tersangka sudah berkali-kali mengangkut barang-barang dari dalam rumah korban, sejak Januari 2021 lalu,” ungkap Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyo, Senin (24/5/2021) saat gelar perkara di halaman Mapolsek Kalianda.

Karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, tersangka ditembak kakinya.

“Beberapa rekan tersangka yang lain masih dalam pengejaran,” terus Harto Agung.

Para tersangka, lanjut Harto, menguras habis isi rumah, seperti televisi, senjata antik jenis golok dan samurai, 18 batang kayu merbau, lemari es, mesin cuci, kasur, dan lain-lain. Beberapa barang hasil curian bisa diamankan sebagai barang bukti, termasuk samurainya.

“Korban sebelumnya mengalami kerugian lebih dari satu miliar. Hal itu karena korban mengaku samurai itu pernah ada yang menawar seharga satu miliar, namun baru akan dilepas seharga tiga miliar,” tambah Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub.

Harga samurai korban sangat tinggi karena diklaim memiliki nilai sejarah.

“Samurai itu milik kakeknya itu merupakan pejuang kemerdekaan, dan menyimpan samurai tersebut,” ungkap Mulyadi lagi.

Tersangka kini masih diperiksa intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Red

Share :

501 views

Baca Juga

Ilustrasi ganja Foto: IST

BANDAR LAMPUNG

Tiga Kurir Ganja 31,48 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

HUKUM

Briptu SA Sembunyikan Sabu di Kotak Jam

HUKUM

Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Dua Tersangka Ditangkap, Satu Oknum ASN

HUKUM

Polres Tanggamus Amankan Modifikasi Mobil Pengecoran BBM

HUKUM

Kalapas Narkotika Bandarlampung Perkuat Sinergitas dengan BNNK Lamsel
Ilustrasi Tewas Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG

Tersangka Bandar Narkoba Tewas, Ditresnarkoba Polda Lampung Sebut Sakit

LAMPUNG SELATAN

Saklar listrik meledak, rumah Hasan ludes terbakar

LAMPUNG SELATAN

Bupati Nanang Ermanto Hadiri Pelantikan Pengprov Percasi Lampung Masa Bhakti 2022-2026