Samurai Bersejarah Diklaim Seharga Rp3 Miliar Dicuri Tetangga

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Indra usai ditangkap dan diberi tembakan pada kaki karena merampok rumah tetangga,Senin (24/5/2021). Foto: Ahmad Kudry

Tersangka Indra usai ditangkap dan diberi tembakan pada kaki karena merampok rumah tetangga,Senin (24/5/2021). Foto: Ahmad Kudry

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanMengetahui rumah tetangganya tidak ditempati, Indra Juliansyah mengambil kesempatan. Warga Jalan Pratu M.Amin, Kalianda, Lampung Selatan itu mengajak beberapa rekannya untuk merampok di rumah Hasanudin.

Tak tanggung-tanggung, komplotan perampok itu menggunakan mobil jenis pikap untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah. Bahkan, mereka dengan leluasa mengangkut barang-barangnya dengan mencicil.

“Para tersangka sudah berkali-kali mengangkut barang-barang dari dalam rumah korban, sejak Januari 2021 lalu,” ungkap Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyo, Senin (24/5/2021) saat gelar perkara di halaman Mapolsek Kalianda.

Baca Juga :  Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, tersangka ditembak kakinya.

“Beberapa rekan tersangka yang lain masih dalam pengejaran,” terus Harto Agung.

Para tersangka, lanjut Harto, menguras habis isi rumah, seperti televisi, senjata antik jenis golok dan samurai, 18 batang kayu merbau, lemari es, mesin cuci, kasur, dan lain-lain. Beberapa barang hasil curian bisa diamankan sebagai barang bukti, termasuk samurainya.

“Korban sebelumnya mengalami kerugian lebih dari satu miliar. Hal itu karena korban mengaku samurai itu pernah ada yang menawar seharga satu miliar, namun baru akan dilepas seharga tiga miliar,” tambah Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub.

Baca Juga :  Radityo Egi Pratama Jabat Wakil Ketua Umum Aspeksindo, Perkuat Peran Lampung Selatan di Tingkat Nasional

Harga samurai korban sangat tinggi karena diklaim memiliki nilai sejarah.

“Samurai itu milik kakeknya itu merupakan pejuang kemerdekaan, dan menyimpan samurai tersebut,” ungkap Mulyadi lagi.

Tersangka kini masih diperiksa intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB