Samurai Bersejarah Diklaim Seharga Rp3 Miliar Dicuri Tetangga

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Indra usai ditangkap dan diberi tembakan pada kaki karena merampok rumah tetangga,Senin (24/5/2021). Foto: Ahmad Kudry

Tersangka Indra usai ditangkap dan diberi tembakan pada kaki karena merampok rumah tetangga,Senin (24/5/2021). Foto: Ahmad Kudry

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Mengetahui rumah tetangganya tidak ditempati, Indra Juliansyah mengambil kesempatan. Warga Jalan Pratu M.Amin, Kalianda, Lampung Selatan itu mengajak beberapa rekannya untuk merampok di rumah Hasanudin.

Tak tanggung-tanggung, komplotan perampok itu menggunakan mobil jenis pikap untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah. Bahkan, mereka dengan leluasa mengangkut barang-barangnya dengan mencicil.

“Para tersangka sudah berkali-kali mengangkut barang-barang dari dalam rumah korban, sejak Januari 2021 lalu,” ungkap Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung Cahyo, Senin (24/5/2021) saat gelar perkara di halaman Mapolsek Kalianda.

Baca Juga :  Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, tersangka ditembak kakinya.

“Beberapa rekan tersangka yang lain masih dalam pengejaran,” terus Harto Agung.

Para tersangka, lanjut Harto, menguras habis isi rumah, seperti televisi, senjata antik jenis golok dan samurai, 18 batang kayu merbau, lemari es, mesin cuci, kasur, dan lain-lain. Beberapa barang hasil curian bisa diamankan sebagai barang bukti, termasuk samurainya.

“Korban sebelumnya mengalami kerugian lebih dari satu miliar. Hal itu karena korban mengaku samurai itu pernah ada yang menawar seharga satu miliar, namun baru akan dilepas seharga tiga miliar,” tambah Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub.

Baca Juga :  Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Harga samurai korban sangat tinggi karena diklaim memiliki nilai sejarah.

“Samurai itu milik kakeknya itu merupakan pejuang kemerdekaan, dan menyimpan samurai tersebut,” ungkap Mulyadi lagi.

Tersangka kini masih diperiksa intensif dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB