LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan enam orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kamis (14/1/2022).
Mereka menyelundupkan paket ganja yang disembunyikan dalam empat ekor cumi olahan.
Pembawa makanan cumi ini adalah Dede Rahmad Novianto (27), warga Telukbetung Utara (TbU).
Sementara, lima orang lainnya yang diamankan adalah napi Lapas Rajasaba.
Mereka adalah Iawan (39), Muhammad Dirki (24), Tommy Riandika (25), Muhammad Zaini (49), dan Abdullah Adni (26).
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri, menyebutkan paket ganja ini dibungkus plastik.
Selain itu, polisi mengamankan 1 unit handphone merek Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic.
“Kasus ini akan ditangani Satnarkoba Polresta Bandarlampung,” pungkasnya. (*)
Red
