Home / HUKUM

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:55 WIB

Simpan Orang Utan, Bupati Langkat Dijerat UU Perlindungan Satwa

Proses evakuasi orang utan di rumah Bupati Langkat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Proses evakuasi orang utan di rumah Bupati Langkat, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita sejumlah satwa liar dilindungi di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Angin-angin, Selasa (25/1).

Plt Kepala BBKSDA Sumur Irzal Azhar mengatakan hewan yang disita yakni 1 individu orang utan, 1 individu monyet hitam sulawesi, 1 elang brontok, 2 individu jalak Bali, dan 2 Individu Beo.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,”ujar Irzal dalam keterangannya, Rabu (26/1)

Kata Irzal semua satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“(Yakni) Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,”ujar Irzal

Lalu berdasarkan Pasal 40 ayat 2 juga dijelaskan, barangsiapa yang melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) akan diberikan hukuman.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Irzal

Namun terkait dari mana dan sudah berapa lama dipelihara Terbit, BBKSDA belum merincinya.

“Perlu pendalaman, selama ini KSDA tidak tahu ada satwa liar yang dilindungi di sana,”ujar Irzal

Terkait hewan yang disita kata Irzan berawal dari informasi KPK yang melakukan penggeledahan rumah Terbit yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, karena kasus OTT suap.

Di sana mereka menemukan sejumlah hewan langka. KPK lalu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati (lalu) dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” kata Irzal

Saat proses evakuasi BKKSDA didampingi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orang utan Sumatera Lestari-Orang utan Information Center (YOSL-OIC).

Selanjutnya khusus Orang utan Sumatera dititipkan ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orang utan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang

“Hal ini guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,”ujar Irzal

Sedangkan untuk satwa liar lainnya seperti dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit yang juga berada di Deli Serdang.

 

Red

 

Share :

259 views

Baca Juga

HUKUM

Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

HUKUM

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak di Tegal

BANDAR LAMPUNG

Jaksa di Kejati Lampung Akui Bertemu Istri Terpidana, tapi Bantah Terima Suap

BANDAR LAMPUNG

Jambret Nenek Susiwati hingga Tewas, Kelompok Tuyul Diringkus

HUKUM

Tok! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

HUKUM

Begal Sadis Ditembak Karena Melawan

BANDAR LAMPUNG

Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Sopir sampai Pipis Dibotol, Kapolsek TkB Diperiksa

BANDAR LAMPUNG

Korban Pengeroyokan Tunggu Itikad Baik Oknum Mahasiswa UIN RIL