LampungCorner.com, PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Namun, langkah pengawasan PSU masih perlu merujuk pada arahan teknis dari Bawaslu RI.
“Kami patuh terhadap putusan MK dan siap menjalankan pengawasan PSU. Saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan PSU tersebut,” ujar Fatih melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan PSU membutuhkan pedoman khusus, mengingat PSU harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari ke depan dengan anggaran yang belum teralokasi sebelumnya. Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga akan mencermati regulasi yang diterbitkan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara ulang.
“Kami akan memastikan pengawasan tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, teknis pelaksanaan PSU ada di tangan KPU. Kami akan berkoordinasi agar seluruh proses berjalan dengan baik,” tambahnya.
Fatih juga mengungkapkan bahwa kemungkinan besar masa tugas panitia pengawas kecamatan (Panwascam) akan diperpanjang guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
“Soal perpanjangan SK Panwascam, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI. Untuk pelanggaran, kami tidak bisa menjamin PSU akan bersih sepenuhnya, tetapi kami akan mengupayakan pengawasan seoptimal mungkin,” katanya.
Di sisi lain, Fatih menegaskan bahwa selama proses persidangan di MK, Bawaslu Pesawaran telah menyampaikan segala hal sesuai dengan aturan pengawasan dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menghormati dan menerima keputusan MK. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas di Kabupaten Pesawaran agar proses PSU berjalan dengan damai dan lancar,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
