LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Polres Lampung Barat (Lambar) mengadakan konferensi pers terkait pembunuhan di Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat (Lambar), Senin (15/11/2021).
Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, mayat yang ditemukan di dalam karung di Pekon Atar Kuwau bernama Wagimin, warga pekon setempat.
Pihaknya juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembunuhan.
Seluruhnya warga Pekon Atar Bawang Batu Ketulis, yang masih bertalian saudara.
Mereka adalah Ahmad Jarot (44) bin Sunyoto, Edi Sutrisno (29) bin Basuki, dan,Muh Khotib (41) bin Ngadiman.
Lalu, M Sodiq (32) bin Ngadiman, Yurizal (35) bin Damhuri, dan Ehsan Irawan (47) bin Hasib.
Berikutnya, Sardi (66) bin Kartojiman, Sunyoto (76) bin Josukur, dan Sadimin alias Min (66) bin Marto’idoyo.
Hadi menjelaskan pembunuhan terjadi Minggu (24/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Ahmad Jarot bertemu korban di kebun. Saat itu, korban mengusir Jarot dan mengatakan akan tinggal di gubuk milik tersangka.
“Karena kesal tersangka pulang dan menghubungi tersangka lainnya. Pukul 20.00 WIB, mereka menggeroyok korban yang menyebabkan kematiannya,” ujar kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jaket, kaus cokelat bertutup kepala, dan satu buah celana training hitam milik korban.
Lalu, tiga batang kayu kopi dan sejumlah handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan Pasal 340, 338, atau 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Red
