Terungkap, Inilah Identitas Mayat dalam Karung dan Tersangka Pembunuhan

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lambar saat konferensi pers terkait pembunuhan di Pekon Atar Kuwau, Batu Ketulis, Lambar, Senin (15/11/2021). Foto: Ari Gunawan

Polres Lambar saat konferensi pers terkait pembunuhan di Pekon Atar Kuwau, Batu Ketulis, Lambar, Senin (15/11/2021). Foto: Ari Gunawan

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Polres Lampung Barat (Lambar) mengadakan konferensi pers terkait pembunuhan di Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat (Lambar), Senin (15/11/2021).

Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, mayat yang ditemukan di dalam karung di Pekon Atar Kuwau bernama Wagimin, warga pekon setempat.

Pihaknya juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembunuhan.

Seluruhnya warga Pekon Atar Bawang Batu Ketulis, yang masih bertalian saudara.

Mereka adalah Ahmad Jarot (44) bin Sunyoto, Edi Sutrisno (29) bin Basuki, dan,Muh Khotib (41) bin Ngadiman.

Baca Juga :  Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi

Lalu, M Sodiq (32) bin Ngadiman, Yurizal (35) bin Damhuri, dan Ehsan Irawan (47) bin Hasib.

Berikutnya, Sardi (66) bin Kartojiman, Sunyoto (76) bin Josukur, dan Sadimin alias Min (66) bin Marto’idoyo.

Hadi menjelaskan pembunuhan terjadi Minggu (24/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Ahmad Jarot bertemu korban di kebun. Saat itu, korban mengusir Jarot dan mengatakan akan tinggal di gubuk milik tersangka.

“Karena kesal tersangka pulang dan menghubungi tersangka lainnya. Pukul 20.00 WIB, mereka menggeroyok korban yang menyebabkan kematiannya,” ujar kapolres.

Baca Juga :  Bank Lampung KCP Liwa Sampaikan Permohonan Maaf atas Keluhan Nasabah, Siap Tingkatkan Layanan

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah jaket, kaus cokelat bertutup kepala, dan satu buah celana training hitam milik korban.

Lalu, tiga batang kayu kopi dan sejumlah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan Pasal 340, 338, atau 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Parosil Mabsus Siap Kawal Program Tiga Juta Rumah, Wujudkan Asta Cita Prabowo Subianto
Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi
Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga
Kebakaran Hebat di Sukabumi, Tiga Rumah Rata dengan Tanah
Bank Lampung KCP Liwa Sampaikan Permohonan Maaf atas Keluhan Nasabah, Siap Tingkatkan Layanan
Layanan Lamban dan Petugas Tak Ramah, Nasabah Bank Lampung: Kami Seperti Tak Dihargai
Musrenbang RKPD Tahun 2026, 1.553 Usulan Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Bupati Parosil Geram, Camat dan Kapus Dicopot karena Bolos di Jam Kerja
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:19 WIB

Warga dan Penjual Air Deruman Bantu Padamkan Kebakaran, Bupati Parosil Turun Langsung dan Sampaikan Apresiasi

Kamis, 10 April 2025 - 14:38 WIB

Rumah Warga di Lambar Ludes Terbakar, Armada Damkar Rusak Picu Kekecewaan Warga

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:55 WIB

Kebakaran Hebat di Sukabumi, Tiga Rumah Rata dengan Tanah

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:09 WIB

Bank Lampung KCP Liwa Sampaikan Permohonan Maaf atas Keluhan Nasabah, Siap Tingkatkan Layanan

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:52 WIB

Layanan Lamban dan Petugas Tak Ramah, Nasabah Bank Lampung: Kami Seperti Tak Dihargai

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi dan Foto Kasubid Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Miris ! Ratusan Randis di Tubaba Masih Nunggak Pajak

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:11 WIB

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Dua Remaja Asal Menggala Timur Ditangkap Polres Tubaba

Selasa, 29 Apr 2025 - 16:14 WIB