Tok! MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat bacakan putusan pernohon pengubahan batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023)

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat bacakan putusan pernohon pengubahan batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materil UU 7 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat,

“Menolak, permohonan pemohon untuk seluruhnya” ujar ketua majelis hakim.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

MK berpendapat batas usia Capres dan Cawapres merupakan ranah DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang.

Oleh karena itu, batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Maka dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam permohonan pengubahan batas usia Capres dan Cawapres ini dilakukan oleh berbagai pihak seperti ketua PSI dan Ketua Partai Garuda.

Baca Juga :  Realisasi APBD Pemprov Lampung Catatkan Lonjakan Signifikan hingga Tertinggi Nasional

Kemudian, beberapa kepala daerah seperti Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Ilustrasi

TULANGBAWANG BARAT

Realisasi Dana Desa Tunas Jaya Diduga Sarat Korupsi

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:39 WIB