LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materil UU 7 tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Putusan nomor 29/PUU-XXI/2023 dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat,
“Menolak, permohonan pemohon untuk seluruhnya” ujar ketua majelis hakim.
MK berpendapat batas usia Capres dan Cawapres merupakan ranah DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang.
Oleh karena itu, batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
“Maka dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam permohonan pengubahan batas usia Capres dan Cawapres ini dilakukan oleh berbagai pihak seperti ketua PSI dan Ketua Partai Garuda.
Kemudian, beberapa kepala daerah seperti Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa. (*)
Red