LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun depan kemungkinan naik dibanding 2021, yang ditetapkan Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman, mengatakan saat ini UMK masih dalam pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia memprediksi meski ada kenaikan namun tidak besar, tak mencapai Rp100 ribu.
Wan Abdurahman mengaku baru menerima surat dari kementerian tentang data-data inflasi yang bisa dijadikan dasar penentuan UMK.
“Tetapi dalam penentuan menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” sebutnya, Senin (15/11/2021).
“UMK akan diterapkan pada 1 Januari 2022. Kami juga masih menunggu keputusan UMP dari provinsi yang kemungkinan disampaikan 21 November,” ujarnya. (*)
Red
