Viral Pria Mengaku Dikriminalisasi Karena Pohon Pisang, Polisi Sebut Ada Pidana dan Terlapor Mangkir

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heri Chalilulah Burmelli atau Heri Cihuy mengadu kepada publik. Foto : Istimewa

Heri Chalilulah Burmelli atau Heri Cihuy mengadu kepada publik. Foto : Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Viral di video salah satu akun Tiktok seorang pria yang mengaku dikriminalkan oleh Polda Lampung lantaran menebang beberapa pohon pisang, Minggu (7/5/2023).

Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut pria mengaku sebagai Heri Chalilulah Burmelli atau Heri Cihuy mengadu kepada publik.

Ia mengatakan diperlakukan tidak adil atau dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 (sepuluh) batang pisang yang ditebangnya.

“Haya gara-gara sepuluh batang pisang, saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut,” ungkapnya.

Bahkan ia sudah melaporkan hal tersebut ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pihak Polda Lampung tetap keukeuh memproses pidana tindakan tersebut.

“Polda tidak mengindahkan Komnas HAM, saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya, ada apa dengan kasus ini, dipaksakan,” kata dia.

Heri melanjutkan, ia sudah minta ke  jajaran pemerintahan baik Gubernur Lampung juga Danrem Gatam agar dirinya mendapatkan keadilan.

“Saya minta Gubernur Lampung, kepada Danrem,  komandan keamanan, saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, enam bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan dari oknum-oknum nakal,” ujarnya dalam potongan video tersebut.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung

Bahkan Heri sampai menyebut-nyebut Kapolda Lampung yang baru yakni Irjen. Helmy Santika agar membantu dengan membersihkan Polda Lampung dari oknum nakal.

“Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf Pak bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum yang nakal,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka.

Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi Nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, Tanggal : 22/10/2022, dengan pelapor M. Haeri terkait dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.

Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi tersebut penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan.

Dalam proses itu laha sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak Tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir di lokasi lahan.

Baca Juga :  Legislator Golkar Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

“Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara,”katanya.

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh.

Yaitu Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatannya mengakibatkan adanya kerugian 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Pandra, juga mengatakan terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu) namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 (dua) kepada Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” “tutupnya.(*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB