LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Oknum polisi dari Polsek Jabung, Lampung Timur diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi itu ia lakukan di indekos yang masuk wilayah hukum Polsek Kedaton, Bandarlampung, Rabu (15/2/2023).
Wakapolres Lampung Timur (Lamtim), Kompol Sugandhi Satria Nugraha, membenarkan oknum dimaksud, Bripka RA, adalah anggotanya.
“Kemarin sudah dijemput Propam dan diserahkan ke Polsek Kedaton. Karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kedaton,” paparnya.
Mengenai pelanggaran kode etik kepolisian dan sanksinya, selanjutnya ditangani Bid Propam Polda Lampung.
Terpisah, Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto mengatakan akan bertindak sesuai prosedur.
“Proses masih sidik (penyelidikan) dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.
Curanmor terjadi di indekos Jl Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton.
Dua unit sepeda motor jenis Yamaha dan Honda Beat milik Kia Trio Saputra (19) dan Muhammad Irfandi (19), raib.
Meski berhasil menggasak kendaraan itu, pelaku meninggalkan jejak. Sepeda motor dan tas milik mereka tertinggal di TKP.
Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Sementara, di dalam tas berisi perlengkapan dinas kepolisian.
Barang Bukti (BB) itu kemudian diamankan di Polsek Kedaton.
Korban kemudian membuat laporan kehilangan. Pada saat bersamaan datang seorang pria, yang mengaku pemilik sepeda motor dan tas berisi atribut polisi tersebut.
Setelah diselidiki, pria ini adalah Bripka RA yang diduga terkait dengan kasus curanmor ini. (*)
Red
