Gubernur Setujui UMK Bandarlampung Tahun 2021 Rp2.739.983

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Lampungcorner.com, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Bandarlampung. Sebab, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 naik menjadi Rp2.739.983 dari nilai sebelumnya pada 2020 sebesar Rp2.653.000.

Kepastian kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/526/V.08/HK/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan para pengusaha dan pekerja dapat sama-sama mengetahui keputusan ini.

”Jangan hanya pengusaha saja yang tahu, pekerja juga harus tahu terkait hal ini,” kata Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Satu Atap Lantai 7, Pemkot Bandarlampung, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  BKD Lampung Pastikan PPPK Aman, Disiplin dan Kinerja Tetap Diawasi

Menurutnya, UMK Bandarlampung Tahun 2021 mulai disosialisasikan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.
”Kita sosialisaikan ke Apindo dan Serikat Pekerja juga. Jadi awal tahun ini mulai diberlakukan,” ujarnya.

Meskipun kenaikan tersebut masih di bawah pengajuan dari Dewan Pengupahan Kota sebesar Rp2.903.000, ia berharap semua pihak dapat memaklumi.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Lampung Dukung dan Awasi Pembangunan Jalan di Lamteng

”Kita berada dalam kondisi pandemi, tentunya kedua belah pihak harus dapat memakluminya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung mengajukan kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar Rp2.903.000 atau naik sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Setelah melalui pengkajian, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati kenaikan UMK Bandarlampung Tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 atau naik sekitar 3,27 persen dan telah di SK-kan Gubernur Lampung.(*)

Editor:

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Berita Terbaru