Soal Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran, Ini Kata Kajati Lampung

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo buka suara terkait penggeledahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Jalan Bukit No. 86, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (24/9/2025) lalu.

Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Danang mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan Kejati untuk memenuhi alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dalam perkara terkait.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

“Tidak semua proses penegakan hukum, sesuai ketentuannya, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap,” ujarnya usai bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (26/9/2025).

Danang mengatakan, penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Proses yang sedang berlangsung ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang mana secara ketentuan sifatnya sangat terbatas,” sambung dia.

Artinya, kata Danang, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Target Tanam Padi Lampura Naik Drastis, Kemarau dan Perbaikan Irigasi Jadi Tantangan

“Tidak hanya karena aturannya begitu tapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang kita usahakan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati menggeledah Rumah Dendi Ramadhona kurang lebih 6 jam sejak Rabu (24/9/2025) sore hingga Kamis (25/9/2025) dini hari.

Sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam mobil petugas Kejati. Namun, petugas tak memberikan keterangan apa pun. (*)

Berita Terkait

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi
BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS
Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim
Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI
Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
Berita ini 336 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:21 WIB

Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:19 WIB

BKN Belum Putuskan Status, Tiga ASN Terpidana Korupsi Lampura Tetap Terima UPS

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

Berita Terbaru