LampungCorner.com, TUBABA – Dewan Pers menyatakan pemberitaan mengenai belanja internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Penilaian tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 1208/DP/K/IX/2026 dan 1209/DP/K/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, terkait penyelesaian pengaduan yang diajukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba.
Pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 dengan judul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”.
Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba menyatakan pemberitaan tersebut melanggar KEJ dan telah menyampaikan Hak Jawab kepada media.
Setelah mempelajari materi pengaduan dan menganalisis pemberitaan yang diadukan, Dewan Pers menemukan bahwa informasi mengenai belanja internet Diskominfo Tubaba yang disebut mengarah pada dugaan kebocoran anggaran serta persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah belum didukung pengujian informasi yang memadai.
Pemberitaan tersebut menyoroti anggaran belanja internet Diskominfo Tubaba selama dua tahun yang mencapai Rp2,016 miliar. Dalam berita itu juga disebutkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menganggarkan belanja serupa dengan nilai mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun, Dewan Pers menilai dugaan kebocoran anggaran tersebut hanya didasarkan pada temuan media terhadap data pengalokasian anggaran. Informasi tersebut dinilai tidak diperkuat oleh narasumber yang dapat mendukung atau memastikan temuan tersebut.
Meski demikian, Dewan Pers mencatat pemberitaan telah memuat klarifikasi dari sejumlah pejabat, yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tubaba, Sekretaris Bapenda Tubaba, serta mantan Kepala Bapperida Tubaba.
Sementara itu, Kepala Bidang Telekomunikasi/Persandian dan Kepala Dinas Kominfo disebut telah dihubungi melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Dewan Pers menilai pemberitaan dimaksud melanggar Pasal 3 KEJ, khususnya mengenai kewajiban melakukan uji informasi.
Dewan Pers menilai informasi negatif mengenai dugaan kebocoran anggaran dimuat hanya berdasarkan temuan media terkait pengalokasian anggaran yang dianggap bermasalah, tanpa dilakukan pengujian lebih lanjut dan tanpa dukungan narasumber yang kredibel.
Atas penilaian tersebut, Dewan Pers mewajibkan pihak media melayani Hak Jawab dari pihak pengadu paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Di sisi lain, pihak pengadu juga diwajibkan mengirimkan kembali Hak Jawab secara proporsional paling lambat 7 x 24 jam setelah surat penilaian Dewan Pers diterima. Kedua pihak diminta mengacu pada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers mewajibkan pencantuman catatan di bagian bawah berita yang diadukan. Catatan tersebut harus memuat penilaian bahwa berita dimaksud melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta telah memuat Hak Jawab dari pihak pengadu.
Hak Jawab juga wajib ditautkan pada berita awal yang diadukan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dewan Pers memberikan waktu tujuh hari kerja kepada pihak pengadu maupun media untuk menyampaikan tanggapan terhadap penilaian tersebut.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, penilaian, keputusan, dan rekomendasi Dewan Pers tetap berlaku serta wajib dilaksanakan.
Penilaian tersebut ditetapkan Dewan Pers dalam menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers. (*)
















