Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat saat mendatangi lokasi Ruko yang diduga menjadi tempat karaoke tidak berizin di Jalan putri Balau, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2026) malam.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat saat mendatangi lokasi Ruko yang diduga menjadi tempat karaoke tidak berizin di Jalan putri Balau, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2026) malam.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Keresahan warga terhadap aktivitas sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan malam karaoke tanpa izin akhirnya memuncak. Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat mendatangi dan menggerebek ruko di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2026) malam.

Warga menduga tempat tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas karaoke, tetapi juga menyediakan minuman beralkohol serta wanita pemandu lagu yang melayani tamu pria hingga larut malam.

Saat didatangi, warga menemukan dua pasangan pria dan wanita tengah bersantai sambil berkaraoke di salah satu ruangan. Di ruangan lainnya, warga juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras) atau beralkohol berbagai merek yang disimpan di dalam kardus.

Tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, mengatakan kedatangan warga merupakan buntut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas tempat karaoke tersebut.

“Masyarakat menemukan ada tempat hiburan karaoke yang tidak berizin dan menyediakan fasilitas minuman beralkohol serta beberapa orang wanita pemandu lagu,” kata Suharto saat berada di lokasi, Minggu (13/9/2026) malam.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Warga kemudian meminta aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai pemilik usaha dapat menunjukkan perizinan operasional yang dipersyaratkan.

Menurut warga, usaha tersebut diketahui milik seseorang berinisial DST. Sementara pamong RT setempat disebut telah memberikan izin kepada pemilik untuk menjalankan usaha di lokasi tersebut.

Namun, warga mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan malam itu. Sebab, hingga kini usaha tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Penggerebekan tersebut menjadi puncak keresahan warga yang menilai aktivitas di dalam ruko berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

Tempat itu diduga belum memiliki izin usaha hiburan dan disebut kerap menyediakan wanita pemandu lagu yang menerima tamu pria hingga menjelang dini hari.

Baca Juga :  Proyek Trotoar Rp8,8 Miliar di Bandar Lampung Disorot, Material Proyek Makan Badan Jalan

Masyarakat pun mendesak Pemkot Bandar Lampung melalui instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas usaha tersebut.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dugaan peredaran minuman beralkohol serta aktivitas lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, Pejabat Fungsional Bagian Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Herwansyah, saat dikonfirmasi belum dapat memastikan legalitas tempat usaha karaoke tersebut.

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk merumuskan langkah selanjutnya, termasuk melakukan pengecekan maupun peninjauan langsung ke lokasi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat
Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Berita Terbaru

Kondisi terkini TPA Bakung, Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG

Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:06 WIB