BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Lampura.

Kantor BKPSDM Lampura.

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terpidana kasus korupsi gratifikasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT).

Ketiganya dipastikan wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tak hanya menyangkut pemecatan, persoalan uang pemberhentian sementara (UPS) sebesar 50 persen dari gaji yang selama ini diterima ketiganya juga menjadi perhatian.

Pemkab Lampura akan berkoordinasi untuk menghitung kemungkinan pengembalian dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, mengatakan hasil konsultasi dengan BKN menegaskan bahwa ASN yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi harus dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).

Terkait UPS yang telah diterima ketiga ASN tersebut, Hendri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura untuk menelusuri besaran dana yang telah dibayarkan serta mekanisme penyelesaiannya.

Baca Juga : 

“Perihal dana UPS yang telah mereka terima, tentunya sepengetahuan saya wajib dikembalikan. Kita akan berkoordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilai pengembalian yang telah mereka terima, dengan tidak mengabaikan hak-hak mereka,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena pembayaran UPS sebesar 50 persen dari gaji pokok kepada ketiganya diketahui berlangsung hingga Juli 2026. Dengan adanya kepastian mengenai kewajiban PTDH, penyelesaian perkara tersebut kini tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga pertanggungjawaban administrasi keuangan daerah.

Adapun tiga ASN tersebut adalah Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMDT Lampura; Ismirham Adi Saputra, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa; serta Ngadiman, mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.

Ketiganya terseret perkara gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, Abdurrahman dan Ngadiman masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara Ismirham divonis satu tahun dua bulan penjara.

Baca Juga :  Antrean BPJS Jadi Sorotan Prabowo, Rumah Sakit Diminta Tak Tebang Pilih

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan pengadilan tersebut menjadi dasar penting dalam penentuan status kepegawaian mereka. Meski demikian, pelaksanaan sanksi administratif tetap harus dituangkan dalam keputusan pejabat yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Hendri menjelaskan bahwa pembayaran sebesar 50 persen tersebut bukan merupakan gaji aktif, melainkan Uang Pemberhentian Sementara bagi ASN yang berstatus diberhentikan sementara.

Di sisi lain, BPKAD Lampura menyatakan pembayaran UPS dilakukan berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM.

Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura, Mukmin Yusuf, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai pelaksana pembayaran. Dasar pencairan, kata dia, mengacu pada dokumen administrasi yang disampaikan perangkat daerah terkait dan BKPSDM.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap ketiga ASN tersebut kini menunggu penyelesaian proses administrasi pemberhentian sekaligus koordinasi antarlembaga terkait pembayaran UPS yang telah diterima. (*)

Berita Terkait

Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri
Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target
Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:23 WIB