Hakim Tidak Siap, Vonis Pembubaran Ibadah di Gereja Ditunda Pekan Depan

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang vonis Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, atas pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ditunda pekan depan.

Ketua majelis hakim, Samsumar Hidayat, menyampaikan penundaan putusan disebabkan hakim belum siap.

“Sehingga, sidang ditunda sampai pekan depan 15 Agustus 2023,” paparnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Sebelumnya, dalam pledoi Wawan mengatakan jajaran Direskrimum Polda Lampung telah bertindak zalim dan lalim kepada dirinya.

“Saya yakin dan percaya di dalam hati yang Mulia tahu bahwa mengacu fakta persidangan saya tidak bersalah,” tegasnya saat sidang, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT setelah menerima laporan dari warga.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

“Bahwa dari pemahaman saya saat itu, saya merasa telah melakukan penyelamatan sekelompok orang dari potensi terjadinya amuk massa,” tuturnya.

Wawan didakwa Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB