Legislator PDIP Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Anggota DPRD Lampung Lenistan Nainggolan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Sosialisasi tersebut dihelat di Kantor Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, pada Minggu (23/7/2023).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, pengurus PAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Telukbetung Barat, Fhata Zaf Al Ali dari BNN Lampung, dan akademisi Fakultas Hukum Umitra Tahuramalagano selaku narasumber.

Lenistan Nainggolan mengajak agar para orang tua dapat terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba.

“Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan. Oleh sebab itu, peran lingkungan dan keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga bahaya narkoba,” kata dia.

“Upaya dapat dilakukan salah satunya dengan membentuk dan mengoptimalkan tim penanggulangan bahaya narkotika, psikotropika dan zat aktif lainya berbasis masyarakat serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terhadap penyalagunaan narkotika dan psikotropika,” ungkapnya.

“Rokok merupakan pondasi awalan kenakalan remaja yang jika seterusnya dapat mengarah ke penggunaan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, orang tua harus mampu mengawasi gerak-gerik anaknya yang sudah remaja, dalam pergaulan dan kesehariannya,” tuturnya.

Dia mengharapkan sosialisasi perda tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat sehingga mampu menekan yang mengonsumsi, bahkan candu pada narkoba.

“Diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya, dan kemudian apabila ada keluarga yang terindikasi kecanduan narkoba sebaiknya dilaporkan saja ke BNN atau kepolisian terdekat agar dapat dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya. (Advertorial)

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB