LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada 2023 lalu hingga saat ini masih menantikan kapan akan dilantik sebagai PPPK dan menerima surat keputusan penetapan PPPK.
Pasalnya sejak akhir 2023 lalu, di Pemprov Lampung saja ada 5.372 calon PPPK yang telah dinyatakan lulus. Jumlah ini terdiri dari 309 formasi Nakes dan 5.063 formasi guru.
Namun dalam usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) Pemprov Lampung mengusulkan sebanyak 5.365 calon PPPK. Hingga Sabtu, 10 Maret 2024 progres penetapan NIPPP untuk PPPK Pemprov Lampung baru mencapai 67 persen.
Hal itu sesuai dengan informasi yang termuag dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional V @bkn5jakarta. Di mana dari jumlah yang diusulkan sebanyak 5.365 calon PPPK ini masih ada yang dalam tahapan usulan dan perbaikan.
Seperti 1.522 berkas dinyatakan masuk dalam tahapan usul dan perbaikan berkas masuk. Kemudian usulan yang sudah di acc berjumlah 3.596 orang.
Selanjutnya ada 247 berkas yang dinyatakan berkas penetapan data yang belum selesai. Sementara itu berkas usulan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak ditemukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, BKD Provinsi Lampung Budi Sofyan menyebut saat ini untuk penetapan SK calon PPPK memang masih dalam proses.
“Selanjutnya, jika sudah keluar NIPPPK maka akan diproses untuk mengeluarkan SK. Jadi kalau keluar NIP nantinya kita SK-kan dan kalau SK nya sudah keluar langsung kita bagi,” katanya,” ungkap Budi. (*)













