Pemprov Berlakukan Jam Kerja Khusus Selama Ramadhan, Ini Detailnya

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

Ilustrasi Rilisid Lampung/Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemprov Lampung memberlakukan jam kerja khusus selama Ramadhan 1445 H/2024 M. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan direktur BUMD di Pemprov Lampung.

Aturan jam kerja PNS ini diatur dalam surat bernomor 36/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dijelaskan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1445 H dibagi menjadi dua bagian yakni pemberlakuan 5 hari kerja. Maka, jam kerja yakni Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 WIB – 15:00 WIB kemudian Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB.

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Tubaba Konsultasi Sarpras ke BNPB

Selanjutnya pada Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB – 15:30 WIB dan Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB – 12:30 WIB.

Sementara itu untuk lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Untuk Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 WIB – 14:00 WIB dan waktu istirahat Pukul : 12:00 WIB – 12:30 WIB.

Lebih lanjut untuk jumlah jam kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Selanjutnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi.

Selain itu diharapkan juga selama Ramadhan untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB