Pemprov dan Kejati Tandatangani MoU untuk Meningkatkan Pencegahan Pelanggaran Hukum dan Memperkuat Kepastian Hukum di Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis 27 Maret 2024.

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit. (*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Berita Terbaru

Kesbangpol Lampura dan FKDM gelar koordinasi sekaligus ''Ngopi Bareng'' bersama masyarakat di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (29/9/2026).

LAMPUNG UTARA

Kesbangpol Lampura dan FKDM Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:16 WIB