RUU Pemekaran Tiga Kabupaten di Lampung Disetujui Presiden, Ini Tanggapan Pj Gubernur

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

Provinsi Lampung/Ilustrasi Google

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota untuk dibahas di rapat DPR RI.

Pembahasan pemekaran daerah ini kembali muncul usai sebelumnya di moratorium.

Di Lampung pemekaran daerah direncanakan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Daerah pemekaran tersebut diantaranya Kabupaten Natar Agung rencananya akan berpisah dari Lampung Selatan.

Kemudian di Lampung Utara ada Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.

Sementara pembahasan RUU pemekaran daerah dilakukan ini sebelumnya berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi terhadap 26 RUU oleh Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Atas surat tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21 pada 3 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa pemekaran ini belum langsung disetujui. Melainkan akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Memang Pak Mendagri beberapa waktu lalu meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian lebih mendalam karena saat ini masih moratorium atau masih ditunda,” ungkap Samsudin.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan

Meskipun demikian, Samsudin meminta masyarakat untuk menunggu terlebih dahulu terkait perkembangan moratorium pemekaran daerah ini karena baru akan dibahas di DPR RI.

“Saya yakin disetujui atau tidak itukan terkait peraturan akan dibahas bersama DPR RI kita tunggu saja,” jelas Samsudin.

Meskipun demikian, jika pemekaran daerah baik untuk Lampung. Samsudin berharap pemekaran daerah bisa disetujui.

“Kita percayakan saja bagaimana hasil di pusat, jadi belum ada persetujuan atau tidak, karena masih melakukan kajian moratoriumnya,” katanya. (*)

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB