Mulai Besok Sekda Jabat Plh Gubernur Lampung

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto surat radiogram penunjukan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung/Istimewa

Foto surat radiogram penunjukan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung/Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mulai besok, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto resmi menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.

Hal ini tertuang dalam radiogram yang telah diterima Pemprov Lampung pada Rabu, 12 Juni 2024 sore.

Informasi ini juga dibenarkan Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung Koharuddin.

“Ya benar sudah kami terima,” katanya.

Dalam surat dengan nomor 100.2.1.3/2719/SJ yang ditandatangani Mendagri, M. Tito Karnavian itu disebutkan berdasarkan Keppres RI Nomor 49/P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 saudara Ir. Arinal Djunaidi dan saudari Hj. Chusnunia, Ph.D. disahkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019-2024 dan masa jabatannya akan berakhir 12 Juni 2024.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Berdasarkan Keppres RI No. 90/P Tahun 2023 tertanggal 5 Oktober 2023 saudara Hj. Chusnunia, Ph.D. diberhentikan dengan hormat sebagai wakil gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019-2024.

Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, diminta kepada Sekda Provinsi Lampung untuk melaksanakan tugas sebagai gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (*)

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB